LINTASCAKRAWALANEWS.COM, Jakarta – Kamis (24/7) Telah terjadi kembali Anak di bawah umur kembali menjadi target sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).pelaku menawarkan pekerjaan yang dialami tiga remaja putri asal Kerawang, Jawa Barat.
Pelaku mengarahkan korban untuk tinggal di Daerah Bekasi dan dibawa ke sebuah rumah di daerah Rawa lumbu Bekasi yang disiapkan untuk penampungan.
“Berdasarkan keterangan korban,
Selama di menampungan, mereka diberikan penjelasan mekanisme kerja nya kepada Remaja Putri asal Kerawang yang masih belasan tahun.
· Korban berinisial AS, Y, dan A.
· Usia mereka masih di bawah 17 tahun.
· Diajak dengan seseorang teman berinisial A.
· Dijanjikan bekerja di toko sepatu dan menjadi baby sitter.
Mereka pun mengalami kekerasan fisik dan gaji yang telah disepakati pun tak dibayarkan sampai handphone para ketiga korban pun diambil pelaku.
Kasus tiga remaja asal Kerawang ini Faisal Haris Nasution SH and Partner sebagai pendamping dari kasus TPPO mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan pengawasan orang tua terhadap anak jangan sampai anak-anak menjadi korban kasus TPPO.
Perdagangan orang bukan hanya tindak pidana, tetapi juga ancaman serius terhadap hak asasi manusia.
Di balik setiap kasus, ada keluarga yang hampir kehilangan anak-anaknya, ada mimpi yang hampir dirampas, dan ada sindikat yang terus mencari celah.
Kewaspadaan orang tua, kerja sama aparat, serta kesadaran masyarakat menjadi benteng pertama untuk mencegah lebih banyak remaja jatuh dalam perangkap perdagangan orang.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).
Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal.
Menurut kesaksian para korban 2 kekasih ini yang di duga menjadi pelaku utama kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kantor Hukum Faisal Haris Nasution SH and Partner sebagai pendamping dari kasus TPPO langsung bergerak cepat membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk segera ditindaklanjuti para pelaku tersebut.
( Redd )






