LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Mirza Erwinsyah, S.H., M.H menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani, I Wayan Suastika, S.T di Graha Wangi Gianyar pads Rabu, 15 April 2026.
Nota Kesepahaman (MoU) ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Kejari Gianyar dengan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani yang telah dilaksanakan sebelumnya, melalui kegiatan ini Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani bersama dengan Kejaksaan Negeri Gianyar mengoptimalkan peran dan fungsi Jaksa Pengacara Negara khususnya dalam menangani permasalahan dalam lingkup hukum perdata dan tata usaha negara.
Dalam acara ini turut hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Arin P. Quarta, S.H.,M.H dengan para Kepala Sub Seksi serta seluruh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar. Dari pihak Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani dihadiri Direktur Utama, Direktur Umum dan Direktur Teknik beserta jajaran. Acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini diawali dengan sambutan dari Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani kemudian sambutan dari Kajari Gianyar dan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh kedua belah pihak.
Pada kesempatan ini Kajari Gianyar menyatakan, bahwa Kejaksaan sebagai mitra Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani akan membantu dan memberikan pelayanan yang optimal dalam lingkup tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga dapat mendukung peningkatan kwalitas pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani kepada masyarakat Kabupaten Gianyar.
Selanjutnya Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani berterimakasih kepada Kejaksaaan Negeri Gianyar dan para Jaksa Pangacara Negara yang telah memberikan pelayanan dalam bidang perdata dan tata usaha negara berupa non litigasi, litigasi sampai pada pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan harapan kedepan pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) ini dapat terus dilaksanakan, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Gianyar. @ (RED/NU)






