Menjelang Hari Raya. Jadwal Libur Puskesmas Maja 18–24 Maret 2026 Rawat Jalan Tutup, UGD dan Persalinan Tetap Buka

Oplus_131072

LEBAK. Lintascakrawalanews.com – UPTD Puskesmas Rawat Inap Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan kesehatan selama periode libur nasional yang bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2026. Informasi ini disampaikan agar masyarakat mengetahui ketersediaan layanan kesehatan selama masa libur tersebut.

Berdasarkan pengumuman resmi yang disampaikan pihak puskesmas, pelayanan rawat jalan di Puskesmas Maja akan ditutup sementara selama beberapa hari. Penutupan layanan tersebut dimulai pada Rabu, 18 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026.

 

Kebijakan ini diambil sebagai penyesuaian terhadap jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan adanya pengaturan ini, masyarakat diimbau untuk merencanakan kunjungan pelayanan kesehatan non-darurat sebelum atau setelah masa libur tersebut.

 

Meski demikian, pihak puskesmas memastikan bahwa sejumlah layanan kesehatan penting tetap beroperasi untuk melayani kebutuhan masyarakat. Layanan yang tetap tersedia meliputi Unit Gawat Darurat (UGD), layanan rawat inap, serta layanan persalinan.

 

Layanan tersebut tetap beroperasi selama 24 jam penuh guna menjamin masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan, khususnya dalam kondisi darurat selama masa libur panjang.

 

“Pelayanan UGD, rawat inap, dan persalinan tetap dibuka selama 24 jam untuk melayani masyarakat yang membutuhkan penanganan medis darurat,” ujar Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Maja, Hj. Deminah PS, SKM, S.ST dalam keterangan resminya, Selasa (17/3)2026).

 

Setelah masa libur berakhir, pelayanan kesehatan tertentu akan kembali dibuka secara bertahap. Mulai Rabu, 25 Maret 2026, sebagian layanan kesehatan di Puskesmas Maja akan kembali beroperasi dengan sistem pelayanan terbatas.

 

Melalui pengumuman ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan jadwal kunjungan untuk pelayanan kesehatan yang bersifat non-darurat. Sementara itu, bagi warga yang mengalami kondisi medis mendesak, layanan UGD dan fasilitas kesehatan darurat tetap dapat diakses kapan pun selama masa libur berlangsung.”Tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *