Ocit Abdurrosyid Siddiq Penulis adalah warga biasa tinggal di Desa Pasirgintung
LINTASCAKRAWALANEWS.COM, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam tata kelola pemerintahan Indonesia sejatinya dirancang sebagai manifestasi dari prinsip deliberative democracy (demokrasi deliberatif). Secara teoritis, forum ini adalah antitesis dari model perencanaan teknokratis-sentralistik yang mendominasi era Orde Baru. Ia adalah ruang di mana nalar publik bertemu dengan logika birokrasi untuk merumuskan kebijakan yang berkeadilan.
Namun, apabila kita meneropong realitas empiris di lapangan—termasuk di wilayah dengan kompleksitas demografi dan ekonomi seperti Kabupaten Tangerang—terdapat diskrepansi yang tajam antara das Sollen (apa yang diamanatkan regulasi) dengan das Sein (realitas yang terjadi). Musrenbang kini cenderung tergelincir menjadi apa yang disebut oleh sosiolog sebagai “ritualisme birokrasi”.
*Landasan Normatif dan Distorsi Implementasi*
Secara yuridis, Musrenbang memiliki pijakan yang kokoh. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) secara eksplisit mengamanatkan pendekatan partisipatif sebagai salah satu pilar utama. Lebih spesifik, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017—yang menjadi kitab suci teknis perencanaan daerah—menegaskan bahwa penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) harus melibatkan masyarakat untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan.
Tujuannya jelas: menciptakan integrasi antara pendekatan top-down (teknokratis) dan bottom-up (partisipatif). Namun, dalam praksisnya, terjadi distorsi yang sistematis. Kehadiran aktor non-negara (tokoh masyarakat, LSM, akademisi) seringkali terperangkap dalam jerat pseudo-participation atau partisipasi semu.
Mengutip tipologi partisipasi dari Sherry Arnstein dalam karyanya yang monumental, “A Ladder of Citizen Participation” (1969), posisi masyarakat dalam forum Musrenbang kerap kali hanya berada di anak tangga “Tokenism” (simbolis). Masyarakat diundang, didengar, tetapi tidak memiliki daya tawar (bargaining power) untuk memastikan usulan mereka diadopsi. Kehadiran mereka hanya difungsikan sebagai legitimasi prosedural—sebuah stempel bernyawa—untuk memenuhi syarat administratif bahwa “konsultasi publik telah dilaksanakan”.
*Hegemoni Teknokratis dan Kematian Dialektika*
Salah satu faktor fundamental yang menyebabkan Musrenbang menjadi seremonial belaka adalah dominasi rasionalitas instrumental birokrasi atas rasionalitas komunikatif publik. Dalam forum-forum Musrenbang tingkat kecamatan maupun kabupaten, agenda acara seringkali didesain untuk mematikan diskursus kritis.
Alokasi waktu yang tidak proporsional antara seremoni pembukaan (sambutan pejabat, tarian, doa) dengan sesi pembahasan substansi adalah bukti nyata dari hegemoni ini. Ketika masuk ke sesi inti, peserta dihadapkan pada dokumen perencanaan yang seringkali sudah bersifat fait accompli (keputusan yang sudah dibuat sebelumnya).
Fenomena “Tim Kecil” atau tim perumus yang bekerja di ruang tertutup sebelum Musrenbang dilaksanakan (Pra-Musrenbang) menciptakan asimetri informasi yang parah. Publik tidak diberikan akses terhadap rationale atau landasan argumen mengapa sebuah program prioritas dipilih dan mengapa usulan lain digugurkan. Hal ini diperparah dengan penerapan sistem e-planning atau SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) yang kaku.
Meskipun bertujuan untuk transparansi, dalam banyak kasus, sistem ini menjadi “tembok digital” di mana usulan masyarakat sering tertolak (dikunci) karena tidak sesuai dengan nomenklatur atau “kamus usulan” yang telah ditetapkan secara teknokratis oleh dinas terkait.
*Reduksi Tokoh Masyarakat: Dari Subjek Menjadi Objek Legitimasi*
Dalam perspektif filsafat sosial, apa yang dialami oleh tokoh masyarakat dalam forum ini adalah sebuah proses objektivikasi. Tokoh masyarakat diundang bukan karena kapasitas intelektual atau kedalaman pemahaman mereka terhadap masalah sosiologis di lingkungannya, melainkan karena fungsi simbolik mereka.
Kehadiran mereka diperlukan untuk validasi dokumen Berita Acara Kesepakatan hasil Musrenbang. Tanpa tanda tangan mereka, dokumen tersebut cacat prosedur. Di sinilah letak ironinya: tanda tangan tersebut ditafsirkan sebagai persetujuan substansial (material), padahal seringkali hanyalah persetujuan kehadiraan (formal). Ini adalah bentuk manipulasi persetujuan (manufactured consent) yang mencederai etika publik.
Di wilayah yang padat dan dinamis seperti Kabupaten Tangerang, di mana isu lingkungan, ketenagakerjaan, dan infrastruktur sangat mendesak, ketiadaan ruang dialektika yang jujur ini berdampak fatal. Program pembangunan menjadi tidak responsif terhadap kebutuhan riil (real needs) dan lebih condong melayani logika anggaran atau kepentingan elit politik (elite capture), seperti mengakomodasi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang seringkali melypass proses deliberatif murni.
*Konklusi: Mengembalikan Marwah Perencanaan*
Musrenbang tidak boleh dibiarkan menjadi fosil administratif atau panggung sandiwara tahunan. Jika merujuk pada pemikiran Jurgen Habermas tentang ruang publik (public sphere), Musrenbang harus dikembalikan fungsinya sebagai ruang komunikasi bebas dominasi.
Perlu ada reformasi radikal dalam tata kelola forum ini. Pertama, transparansi dalam proses Pra-Musrenbang. “Dapur” perencanaan tidak boleh tertutup rapat. Kedua, reorientasi format acara. Seremonial harus dipangkas seminimal mungkin, memberikan porsi terbesar pada bedah kasus dan adu data. Ketiga, pemberdayaan delegasi masyarakat agar memiliki kapasitas teknis untuk mengaudit draft perencanaan, sehingga mereka tidak lagi bisa dibungkam dengan jargon-jargon birokratis yang rumit.
Selama perubahan struktural dan kultural ini tidak dilakukan, maka Musrenbang akan tetap menjadi paradoks: ia ada secara hukum, riuh secara pelaksanaan, namun sunyi dari nilai keadilan dan substansi kerakyatan. Dan kita, para peserta di dalamnya, hanya akan terus menjadi aktor dalam sebuah teater birokrasi yang naskahnya tidak pernah kita tulis.
***






