LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || KABUPATEN TANGERANG — Warga Kampung Pabuaran, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum calo tenaga kerja berinisial (P/K). Oknum tersebut diduga menjanjikan pekerjaan kepada korban dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 4 juta dengan alasan biaya pengurusan masuk kerja.
Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Pelaku sempat berjanji akan mengembalikan uang korban melalui transfer bank. Dari total uang Rp 4 juta yang diberikan, pelaku baru mengembalikan sebesar Rp 1.500.000, sehingga korban masih mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000.
“Pelaku berjanji akan mengembalikan seluruh uang, tetapi hingga kini yang ditransfer baru satu juta lima ratus ribu rupiah,” ungkap salah satu korban.
Kasus ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kampung Pabuaran. Para korban bersama warga meminta pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku, guna memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
Warga juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji pekerjaan yang disertai permintaan sejumlah uang, mengingat proses rekrutmen tenaga kerja secara resmi pada umumnya tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun.
Sampai berita ini diturunkan pihak calo tenaga kerja belum bisa dihubungi
(Red)






