AKPERSI Desak Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Menkomdigi Dinilai Gagal Berantas Judi Online

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.ILJ., C.F.L.E, mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera melakukan perombakan kabinet (reshuffle), khususnya dengan mencopot Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Desakan tersebut disampaikan menyusul maraknya praktik judi online yang dinilai semakin meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan klaim Kementerian Komunikasi dan Digital yang menyebut telah memblokir ribuan situs judi daring.

Menurut Rino, klaim tersebut tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Ia menilai promosi judi online masih mudah ditemukan di berbagai platform digital, termasuk media sosial dan bahkan portal-portal berita.

Bacaan Lainnya

“Dikatakan ribuan situs judi online sudah diblokir, tetapi faktanya promosi judi online masih merajalela di berbagai platform digital. Ini menunjukkan bahwa kinerja pemberantasan judi online belum maksimal. Saya menilai Menkomdigi sudah selayaknya di-reshuffle karena tidak mampu bekerja secara efektif,” tegas Rino.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto perlu menunjuk sosok menteri yang memiliki kapasitas dan kompetensi kuat di bidang teknologi informasi agar mampu menangani kejahatan digital secara serius, terstruktur, dan berkelanjutan.

Dinilai Abaikan Organisasi Pers
Selain persoalan judi online, AKPERSI juga menyoroti buruknya komunikasi Menkomdigi dengan organisasi pers. Rino menilai terdapat kesan tebang pilih dan diskriminasi terhadap organisasi pers, padahal insan pers merupakan corong utama penyampaian informasi pemerintah kepada masyarakat luas.

Rino mengungkapkan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AKPERSI telah dua kali melayangkan surat permohonan audiensi kepada Menkomdigi untuk berdiskusi mengenai masa depan media dan kontribusi pers terhadap pemerintah.

Namun, hingga kini surat tersebut tidak mendapatkan respons.
Bahkan, AKPERSI juga telah mengirimkan surat melalui Wakil Presiden Republik Indonesia agar Menkomdigi atau perwakilannya berkenan hadir dan memberikan arahan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AKPERSI yang dihadiri perwakilan 33 DPD dan 100 DPC se-Indonesia.

“Ironisnya, surat dari Wakil Presiden dengan Nomor: B-36/KSN/SWP/HM.05/11/2025 yang meminta Menkomdigi menerima audiensi AKPERSI dan memberikan dukungan pun tidak diindahkan. Jika arahan Wakil Presiden saja tidak dijalankan, bagaimana perintah Presiden dapat dilaksanakan?” ujar Rino.

Judi Online Telah Menelan Korban
Rino menegaskan bahwa lemahnya penanganan judi online serta buruknya komunikasi pemerintah berdampak serius bagi masyarakat. Ia menyebut banyak korban yang mengalami depresi, kebangkrutan, hingga kehilangan nyawa akibat jeratan judi online.

Sebagai penguat, ia merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat nilai transaksi judi online sepanjang tahun 2025 mencapai Rp155 triliun. Angka tersebut dinilai sebagai bukti kuat bahwa jaringan kejahatan digital masih beroperasi secara masif dan terorganisir.

Reshuffle Dinilai Langkah Penyelamatan Ruang Digital
AKPERSI menegaskan bahwa tuntutan reshuffle ini bukan bentuk intervensi politik, melainkan langkah penyelamatan ruang digital nasional dari kerusakan yang lebih parah. Selain itu, reshuffle dinilai penting untuk membangun kembali harmonisasi komunikasi antara pemerintah dan insan pers tanpa diskriminasi.

“Insan pers adalah perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika komunikasinya tidak berjalan baik, maka kebijakan pemerintah pun tidak akan sampai secara utuh ke publik,” kata Rino.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah konkret dan tegas demi menyelamatkan Ruang Digital Nasional serta melindungi generasi bangsa dari bahaya judi online. (Tim/Red)

Sumber: DPP AKPERSI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *