LINTASCAKRAWALANEWS.COM, | TANGERANG – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Banten secara resmi melayangkan surat kepada Bupati Pandeglang pada Senin, 19 Januari 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian sekaligus dorongan kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang agar lebih responsif terhadap berbagai persoalan pelayanan publik yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius.
Ketua AKPERSI DPD Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., menegaskan bahwa pengiriman surat ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang dijalankan secara konstitusional, profesional, dan bertanggung jawab.
“Surat ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral pers terhadap kondisi pelayanan publik di Kabupaten Pandeglang. Kami berharap pemerintah daerah tidak hanya memberikan jawaban normatif, tetapi benar-benar mengambil langkah konkret di lapangan,” ujar Yudianto.
Dalam surat resmi tersebut, AKPERSI DPD Banten menyoroti sejumlah isu krusial, mulai dari kondisi infrastruktur dasar, pelayanan pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa, hingga fasilitas pendidikan beserta sarana pendukungnya. Permasalahan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat, khususnya anak-anak serta warga yang tinggal di wilayah terpencil.
Sekretaris AKPERSI DPD Banten, Deden Mulyana, S.Pd.I., C.BJ., C.ILJ., menambahkan bahwa surat tersebut juga bertujuan mendorong transparansi dan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah segera menginstruksikan OPD terkait untuk melakukan peninjauan lapangan serta evaluasi menyeluruh. Pers hadir bukan untuk mencari sensasi, melainkan memastikan suara masyarakat tidak diabaikan,” tegas Deden.
Sebagai bentuk pengawalan dan keseriusan, surat AKPERSI DPD Banten turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga dan instansi terkait, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten.
Surat tersebut dikirimkan secara resmi melalui jasa pengiriman dengan bukti kirim, sebagai wujud komitmen AKPERSI DPD Banten dalam menjalankan advokasi publik secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab.
AKPERSI DPD Banten menegaskan akan terus mengawal respons serta tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan instansi terkait, agar persoalan pelayanan publik tidak berhenti pada tataran administrasi semata, melainkan berujung pada perbaikan nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Sumber: Ketua AKPERSI DPD Banten
Red/Tim






