LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || KABUPATEN TANGERANG”- Maraknya dugaan proyek molor dari dokumen kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang baru baru ini menuai sorotan, terutama di kalangan lembaga sosial kontrol dan pemerhati.
Selain DTRB, Dinas Pendidikan juga terdapat 1 paket pekerjaan yang diduga molor dari dokumen kontrak yaitu pada pekerjaan Rehab Ruang Kelas SMPN 2 Kelapa Dua di Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang – Banten.
Hasil pantauan dilapangan, pelaksanaan paket pekerjaan Dinas Pendidikan itu terus berjalan hingga 2 Januari 2026. Padahal pekerjaan tersebut merupakan kegiatan tahun anggaran 2025.
“ini kegiatan Rehab Kelas, pekerjaan Dinas Pendidikan APBD 2025, sayangnya tidak terpasang papan proyek. “Kata Amirsyah Aktivis Gerakan Anak Negeri (GARI) kepada Wartawan usai tinjau lokasi pekerjaan. Sabtu, (3/1/2026).
Amir mengutuk keras pelaksanaan paket pekerjaan pemerintah, terutama Dinas Pendidikan dan DTRB yang molor kontrak jika tidak ada pemberian sanksi terhadap perusahaan pelaksana kegiatan seperti yang di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 46/2025.
Amir juga menduga, pencairan dana paket pekerjaan itu sudah dicairkan 100% diakhir desember 2025 sebelum progress fisik pekerjaan rampung.
“Saya kira SPM dan SP2D nya sudah terbit desember 2025. “Ungkapnya.
Menurut Amir, kasus semacam ini terancam sanksi pidana dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Pencairan dana proyek yang tidak sesuai dengan hasil progress pekerjaan berpotensi besar menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk sanksi pidana bagi pejabat yang bertanggung jawab, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pejabat terkait lainnya. Hal ini karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana korupsi atau penggelapan.
Selain sanksi pidana, kata Amir, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran serius terhadap perjanjian kontrak (wanprestasi) yang dapat berakibat pada sanksi perdata, seperti kewajiban pengembalian dana, denda, atau pembatalan kontrak. “Jelasnya.
Di lain kesempatan, Sekertaris Dinas Pendidikan Agus Supriatna, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp ke nomor pribadinya pada Rabu, 14 Januari 2026, hingga kini belum memberikan tanggapan penjelasan terkait alasan dugaan molornya paket pekerjaan tersebut. Entah kenapa Sekdis itu tak memberikan tanggapan, padahal status ponselnya dalam keadaan aktif.
Sementara disisi lain, Tatang Pejabat pada Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Tangerang, mengaku lupa soal pencairan dana sejumlah paket pekerjaan Dinas Pendidikan dan DTRB saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp.
“Maaf saya lupa. Dan saya sudah purna tugas perdesember. “ucapnya. Kamis, (15/01/2026).
Saat diminta komentarnya, apakah secara aturan di bolehkan jika pencairan dana proyek itu dilakukan lewat masa tahun anggaran ? Tatang tidak menjawab.
Kembali ditanyakan, adakah pejabat lain dari BUD yang bisa di hubungi ? Tatang masih tidak menjawab.
(Romi).
Sumber : Aktivis Gerakan Anak Negri (GARI)






