LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || KABUPATEN TANGERANG” – Aktivis Gerakan Anak Negeri (GARI) Amirsyah, mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) Perwakilan Banten segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah paket pekerjaan DTRB Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025, termasuk proyek Pembangunan GSG yang berlokasi di Perumahan Sudirman Blok B Rt 03/06 Kecamatan Tigaraksa yang masih berjalan hingga kini. Selasa, (13/01/2026).
Paket pekerjaan yang tidak terpasang papan nama proyek dilokasi pekerjaan itu diduga molor dari dokumen kontrak.
“Ini menunjukan lemahnya sistem pengawasan dinas, dan PPK harus bertanggung jawab. Kami minta BPK segera turun lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pekerjaan DTRB, termasuk GSG Tigaraksa. “Desak Amir.
Amir menduga, semua pekerjaan DTRB termasuk paket molor kontrak, pencairan dananya sudah dilakukan 100 persen pada akhir desember 2025 sebelum progress fisik pekerjaan itu rampung.
Menurutnya, itu melanggar ketentuan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Pencairan dana proyek yang tidak sesuai dengan hasil progress pekerjaan berpotensi besar menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk sanksi pidana bagi pejabat yang bertanggung jawab, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pejabat terkait lainnya. Hal ini karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana korupsi atau penggelapan. “Kata Amir.
Aktivis asal Aceh itu pertanyaanya atas dasar apa pencairan dana itu dilakukan. Sementara pekerjaan masih tetap berjalan hingga januari 2026 ?
“logikanya kalau pekerjaan itu masih tetap dilanjutkan hingga lewat tahun anggaran, artinya pencairan dana pekerjaan itu sudah dibayarkan 100 persen ditahun sebelumnya. “pungkasnya.
Sebelumnya ditahun yang sama, DTRB juga terdapat 2 paket pekerjaan yang diduga molor dari dokumen kontrak. Kedua paket itu dengan nama pekerjaan :
1. Pembangunan Gapura Jalan Flamboyan RT 06, 07, 08. RW 07 Kelurahan Bencongan Indah Kecamatan Kelapa Dua, dengan anggaran sebesar Rp. 159.063.000.00, APBDP Kabupaten Tangerang 2025. Pelaksana CV. Sappuran Permai Indah.
2. Penataan Fasade Gedung Kantor dan SARPRAS Kabupaten Tangerang. Pelaksana kegiatan CV. RATU BILQIS, dengan anggaran sebesar Rp. 1.473.323.500.00, APBD Kabupaten Tangerang TA 2025 berlokasi di Kecamatan Kelapa Dua.
Sementara di Tahun Anggaran 2024, juga ditemukan 2 paket pekerjaan DTRB yang diduga molor dari dokumen kontrak. Kedua paket itu dengan nama pekerjaan :
1. Rehab Dan Penataan Ruang Dinas Binamarga Dan SDA, dengan Nomor Kontrak : 97.p/SPK.Konstruksi-PL/DTRB/2024, nilai anggaran sebesar Rp. 196.537.000.00, APBDP Kabupaten Tangerang 2024. Pelaksana CV. Bumi Tigaraksa
2. Relokasi Gedung Damkar Kecamatan Cisoka dengan nilai anggaran sebesar Rp. 1.706.857.000.00, APBDP Kabupaten Tangerang 2024. Pelaksana CV. Ratu Bilqis.
Kedua paket pekerjaan tersebut juga kabarnya telah dilakukan pencairan dana hingga 100 persen sebelum progress fisik pekerjaan rampung pada akhir Desember 2024.
Namun, persoalan ini tak kunjungan mendapat tanggapan penjelasan dari Deki Kusmayadi selaku PPK pada paket pekerjaan tersebut, maupun Hendri Hermawan selaku Kepala DTRB Kabupaten Tangerang.
Hingga berita kembali ditayangkan, sejumlah pihak belum dapat dikonfirmasi.
(Romi).






