Parah..! Proyek Molor Kontrak DTRB TA 2025 kembali Ditemukan, Akankah Menimbulkan Konsekuensi Hukum ?

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, KABUPATEN TANGERANG”- Lagi lagi pelaksanaan pekerjaan proyek Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 kembali ditemukan masih berjalan hingga 5 Januari 2026. Setelah sebelumnya terdapat 1 paket pekerjaan APBDP TA 2025 diduga molor kontrak dengan nama kegiatan Pembangunan Gapura Jalan Flamboyan RT 06, 07, 08. RW 07 Kelurahan Bencongan Indah Kecamatan Kelapa Dua.

Bacaan Lainnya

Dugaan proyek molor kali ini dengan nama pekerjaan Penataan Fasade Gedung Kantor dan SARPRAS Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan oleh CV. RATU BILQIS, dengan anggaran sebesar Rp. 1.473.323.500.00, APBD Kabupaten Tangerang TA 2025 berlokasi di Kecamatan Kelapa Dua.

Kegiatan tersebut terpantau masih melakukan aktifitas pengerjaan oleh sejumlah pekerja, dan belum diketahui pasti mengapa pekerjaan tersebut bisa molor dari dokumen kontrak ? Dan seperti apa pula proses pencairan dana paket pekerjaan tersebut pada desember akhir 2025 dengan frogress fisik pekerjaan yang masih berjalan hingga Januari 2026.

Akankah persoalan semacam ini menimbulkan konsekuensi hukum ?

Untuk diketahui, pelaksana pekerjaan Penataan Fasade Gedung Kantor dan SARPRAS Kabupaten Tangerang ini adalah nama perusahaan yang sama pada paket pekerjaan DTRB APBDP Kabupaten Tangerang TA 2024 lalu yang juga diduga molor dari kontrak, yaitu dengan nama pekerjaan Relokasi Gedung Damkar Kecamatan Cisoka dengan nilai anggaran sebesar Rp. 1.706.857.000.00.

Dugaan molornya kontrak kerja pada pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan DTRB Kabupaten Tangerang yang diduga berlangsung selama 2 tahun berturut turut menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Mungkinkah sanki Denda Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, sesuai kontrak, 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak per hari keterlambatan, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 46/2025 diterapkan ? Atau justru sebaliknya adanya dugaan pembiaran tanpa pemberian sanksi Denda terhadap perusahaan selaku pelaksana pekerjaan ?

Selain itu, sanksi administratif, peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Hingga potensi sanksi pidana jika kelalaiannya menyebabkan kegagalan bangunan atau kecelakaan kerja fatal berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi (UU JK) dan KUHP, seringkali diiringi dengan blacklist dari tender proyek di masa depan.

Sementara itu, Deki Kusmayadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket pekerjaan DTRB Kabupaten Tangerang saat dimintai penjelasan terkait persoalan tersebut melalui pesan whatsApp dengan nomor pribadinya pada Senin, 5 Januari 2026, tidak menjawab. Padahal status ponselnya dalam keadaan aktif.

Hingga berita kembali ditayangkan, sejumlah pejabat DTRB Kabupaten Tangerang maupun Perusahaan pelaksana kegiatan belum memberikan penjelasan ataupun tanggapan.
(Tim/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *