LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Ketika ditanya bagaimana perasaannya setelah kasus tanah di Serangan menang di MA? Siti Sapurah, SH yang biasa disapa Ipung mengatakan, dirinya sangat senang, bersyukur bahwa dirinya sudah menang tanpa uang satu rupiah pun, jadi dirinya bersyukur mendapatkan Majelis Hakim yang sangat baik, jujur, tidak kena intervensi dan tidak menerima suap dari Pengadilan Negeri Denpasar bahkan sampai Mahkamah Agung, akhirnya saya senang, jadi persepsi selama ini saya mengatakan bahwa hukum itu tidak semuanya bisa dibeli, hukum itu sebenarnya tidak bisa dibayar oleh orang yang punya uang. “Saya bisa membuktikan disini bahwa masih banyak hakim yang baik dan jujur serta menjaga marwah pengadilan yang menjunjung tinggi hukum yang berkeadilan termasuk membela rakyat kecil tak berdaya atas dasar kebenaran,” kata Siti Sapurah, SH.
Lanjut Siti Sapurah, SH menjelaskan, dari kasus saya ini mengajarkan kepada kita semua, rakyat kecil yang tak berdaya, jangan pernah takut berjuang jika kita punya dokumen yang kuat untuk memperjuangkan hak kita, karena kebenaran itu akan selalu mencari jalan untuk terungkap walaupun tidak ada yang mengetahui, walaupun kebohongan itu berlari secepat kilat, pada akhirnya kalah juga.
Siti Sapurah, SH mengatakan, pihaknya pun meminta tergugat agar legowo, karena sejak tahun 1975 hingga tahun 2025 perkara ini sudah dimenangkannya hingga keluarnya putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, harapannya kepada pihak yang selama ini terutama yang tergugat 1, 2, 3 dan tergugat 4, begitu juga yang jadi pembanding 1, 2, 3 dan 4, yakni PT. BTID, Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Jro Bendesa, Desa Adat Serangan harus ikhlas bahwa kalian sudah kalah, sudah 3x dari PN. PT sampai Kasasi, karena untuk membatalkan 18 putusan saya yang semuanya dirinya menang pada tahun 1975 sampai tahun 2025 ini itu tidak mungkin kecuali pengadilannya sudah ganti dan hakim, majelis hakim sekarang sudah tidak mungkin namanya lain, walaupun mungkin kalian akan bayar hakim setriliun apapun tidak ada yang berani makanya tidak mungkin, 18 putusan yang saya punya dari tahun 1975 sampai tahun 2025 ini semua dimenangkannya atas satu perkara yang sama, objek sengketa yang sama dan orang yang sama.
Secepatnya Mengajukan Permohonan Penetapan Pelaksanaan Eksekusi
Siti Sapurah, SH mengatakan, rencananya dalam waktu dekat akan segera bersurat kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk melakukan eksekusi. Setelah dirinya secepatnya bersurat ke PN Denpasar supaya nanti sebelum eksekusi kan ada anmaning yang nantinya pihak Ketua Pengadilan Negeri Denpasar akan memanggil kami, saya dan para pihak itu juga ada tokoh, ada pemuka agama, Kapolda Bali, Kapolresta, dipanggil semua. Bahkan, harapan saya pada saat anmaning mereka mengakui kekalahan dan mengamati keputusan pengadilan isinya apa, kalau memang kalian ingin pakai tanah saya sebagai jalan, silahkan, tapi lakuin dulu satu pembebasan disana, karena di dalam jawaban pemerintah dan Walikota di Pengadilan Negeri Denpasar mengatakan semestinya pihak penggugat itu, saya, tidak menarik kami dari pemersatuan Denpasar karena objek sengketa tidak termasuk sebagai jalan umum karena tidak ada di dalam SK Walikota Denpasar Nomor 188 Tahun 2014, artinya Walikota sudah angkat tangan, tapi kenapa yang namanya Lurah dibawahnya dia sama Jro Bendesa Desa Adat Serangan masih pasang badan? Saya jujur acungkan jempol, saya hormat bapak Walikota Jaya Negara mengakui hal itu.
“Yang saya heran dan kaget kenapa pada saat banding pengacaranya bukan yang di PN Denpasar, saya harap mereka para pihak yang kalah ayo legowo dan tanggung renteng, itu tanah dibeli sama bapak saya, membeli dengan uang yang cukup banyak nilainya pada tahun 1957,” jelas Siti Sapurah, SH.
Siti Sapurah, SH menjelaskan, keputusan di Mahkamah Agung, dia mendalilkan di permohonan kasasi bahwa PN Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar salah menerapkan pasif, salah menerapkan undang – undang dan salah menafsirkan di urusan, Mahkamah Agung ada dikatakan bahwa putusan yang diberi oleh Pengadilan Negeri Denpasar tidak salah, artinya menguatkan, pertimbangan akhirnya, disitu ada amanatnya yakni menolak seluruh permohonan para pemohon kasasi 1, 2, 3 dan 4, artinya fatal karena diatas mengatakan bahwa sudah benar keputusan yang diberikan Pengadilan Denpasar. Saya hanya minta sesuai dengan putusan, yang mana, putusan itu sudah lebih dari yang saya minta Rp.21 Milyar dikabulkan sama hakim Rp.10 Milyar 500 Juta. Itu uang kerugian saya karena tanah saya di SHGB dari tanggal 23 Juni 1993 sampai 23 Juni 2023, selama 30 kali saya tuntut, saya tidak bisa mensertifikatkan tanah tersebut karena ada SHGB di atas tanah saya dan saya telusuri ternyata ada hotmix di sana, ada aspal dari Jro Bendesa yang dulu di tahun 2014 yang pada saat ini tanah itu menjadi objek sengketa. Tentu yang saya inginkan patuhi hukum, patuhi putusan pengadilan, karena jika ini tidak konfir saya akan melakukan tindakan pidana pada mereka semua, dan tanah saya harus kembali.
“Begitu sudah mengajukan proses Kasasi sudah tidak ada lagi deadline. Kalau sudah kasasi, sudah ranahnya Pengadilan Negeri Denpasar dan aparat penegak hukum harus mengamankan permohonan dari saya, karena itu tanahnya bukan dari pemerintah,” tegas Siti Sapurah, SH. @ (RED/NU)






