LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Dewa Putu Ardika pria kelahiran Gianyar 5 Agustus 1977 yang tinggal di Banjar Triwangsa, Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar Bali melaporkan mantan istrinya Ni Kadek MS ke Polres Gianyar karena membawa lari anaknya tanpa izin.
Kuasa Hukum Dewa Putu Ardika, Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si dari Rekonfu Law Firm-87 yang berkantor di Shagida Apartemen Office Jalan Ciung Wanara I Nomor 7, Sumerta Klod, Denpasar Timur, Kota Denpasar Bali kepada media ini mengatakan, kami dari Rekonfu Law Firm-87 telah menerima kuasa hukum dari Dewa Putu Ardika orang tua anak – anak yang dibawa paksa oleh ibunya setelah bercerai, yang terjadi pada tanggal 25 Januari 2025 dan telah dilaporkan di Polres Gianyar sebagai dugaan tindak pidana penculikan anak.
Lebih lanjut mantan Wakapolda Bali ini menjelaskan, dalam hal ini laporan Polisi yang diajukan oleh kliennya Dewa Aji Ardika merujuk pada Pasal 328 KUHP yaitu tentang penculikan anak secara umum, dan lebih spesifik lagi diatur pada Pasal 330 yang mengatur tentang tindakan berupa mengambil paksa anak atau orang yang belum dewasa.
“Dari pengawasan orang yang berwenang, termasuk orang tua yang tidak memiliki hak asuh terhadap anaknya, juga melanggar Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014
tentang Perlindung Anak Pasal 76F,” kata Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si pada Senin 8 September 2025.
Lebih lanjut Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, dugaan penculikan anak diatur dalam Pasal 76F jo. Pasal 83 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda antara Rp60 juta hingga Rp300 juta. Jika pelaku adalah orang tua kandung yang mengambil paksa anak tanpa hak asuh, pasal ini juga berlaku berdasarkan penegasan Mahkamah Konstitusi,” jelas Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menyatakan, yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, ataupun serta melakukan penculikan, penjualan dan perdagangan anak, itu pelanggaran ini yang dapat diancam minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, oleh karena itu kami melaksanakan pendampingan hukum di Polres Gianyar, dan semoga kasus ini dapat ditangani dengan baik, karena berdasarkan keputusan pengadilan, kedua orang tua sudah bercerai, dan hak asuh anak nya jatuh kepada pihak laki – laki, walaupun ibu nya diberikan hak untuk menengok, memberikan kasih sayang kepada kedua orang anaknya yang baru berumur 7 dan 6 tahun.
“Tidak boleh melakukan tindakan memaksa, mengambil dengan paksa, melarikan, menyembunyikan selama 2 bulan, kedua anak klien kami pada saat pertama didatangi tidak diberikan, setelah dilaporkan, kemudian dijemput oleh anggota Polres Gianyar,” tegas Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menjelaskan, tentang anak Dewa Aji Ardika mau dimintai keterangan oleh penyidik untuk memberikan keterangan, anak di bawah umur sebenarnya bisa saja dilakukan, namun dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan keterangannya dengan sempurna.
“Sebenarnya diperbolehkan, namun menurut Pasal 171 KUHAP menyatakan bahwa keterangan anak di bawah umur, di bawah 15 tahun ini dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana, oleh sebab itu mereka tidak dapat diambil sumpah atau janji, dan keterangan mereka hanya dipakai sebagai petunjuk, kemudian persyaratan untuk memeriksa anak yang usianya di bawah 15 tahun, berdasarkan Undang – Undang Perlindungan Anak penyidik atau penyidik pembantu harus memenuhi kriteria, harus memiliki spesifikasi sertifikasi sebagai pemeriksa. Kalau tidak memiliki, artinya ilmu – ilmu bagaimana cara memeriksa seorang anak itu kurang mampu melaksanakan pemeriksaan. Dan juga ketika diperiksa, anak bersangkutan harus didampingi oleh komisi perlindungan anak, termasuk orang tuanya, karena itu untuk mencegah adanya trauma kepada kedua orang anak klien kami, untuk menjaga psikologi perkembangan kejiwaannya, kami mohon kepada bapak Kapolres Gianyar untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap anak – anak ini, cukup kepada saksi – saksi saja yang melihat, mendengar dan mengetahui kejadian pengambilan paksa anak itu,” jelas Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Sembari Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menambahkan, pihaknya sudah bersurat kepada bapak Kapolres Gianyar pada tanggal 4 September 2025. “Kami berkoordinasi dengan penyidik Polres Gianyar, tanggapannya sangat bagus dan akan dilaksanakan gelar perkara untuk menindaklanjuti kasus ini,” katanya.
“Supaya tidak dilaksanakan pemeriksaan, dari penyidik menyampaikan agar mengirim surat kepada bapak Kapolres Gianyar mudah – mudahan dikabulkan,” tutup Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si. @ (RED/NU)






