Drs. Wayan Tagel Winarta, MAP: BPJS Supaya Tetap Berlaku Dan Menanggung Biaya Perawatan Di IGD

 

LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Anggota DPRD Provinsi Bali Fraksi PDI Perjuangan, Drs. Wayan Tagel Winarta, MAP minta pihak rumah sakit supaya melayani pasien BPJS yang datang ke IGD (Instalasi Gawat Darurat) baik tengah malam maupun siang hari, dan BPJS tetap berlaku dan menanggung biaya perawatan selama dirawat di IGD, meskipun pasien tersebut tidak memiliki surat rujukan dari dokter pribadi.

Drs. Wayan Tagel Winarta, MAP kepada media ini mengatakan, pihaknya minta kepada rumah sakit yang menerima pasien dengan biaya jaminan pembiayaan berobat dengan BPJS, bila pasien datang ke IGD supaya biaya perawatan tetap ditanggung BPJS biarpun tidak opname atau rawat inap.

“Pasien yang datang ke IGD sudah jelas dalam kondisi gawat darurat, atau kondisi malam hari, yang mana dokter pribadi malam hari tidak praktek, maka secara otomatis pasien sudah pasti datang ke IGD untuk mendapatkan pertolongan, setelah dirawat pasien diijinkan pulang oleh dokter yang bertugas saat itu dan seluruh biaya perawatan di IGD supaya BPJS Kesehatan tetap berlaku dan menanggung biaya perawatan,” harap Drs. Wayan Tagel Winarta, MAP.

Drs. Wayan Tagel Winarta, MAP menyatakan, pasien yang datang ke IGD sudah pasti dalam kondisi gawat darurat memerlukan penanganan segera, dan masyarakat tentunya berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa ada hambatan, dan BPJS harus tetap membiayai pasien selama dirawat di IGD baik itu malam hari maupun siang hari.

“Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat, tanpa harus terhambat oleh prosedur administrasi seperti surat rujukan,” kata mantan Ketua DPRD Kabupaten Gianyar ini.

Drs. Wayan Tagel Winarta, MAP mengharapkan, pasien BPJS datang ke IGD sudah pasti dalam kondisi gawat darurat, pihak rumah sakit harus memberikan pelayanan, biarpun pasien tidak memiliki surat rujukan. Setelah kondisi darurat selesai dan pasien sudah stabil, diharapkan BPJS tetap menanggung biaya selama pasien dirawat di IGD. HAL ini tentunya menjadi tanggung jawab bersama yakni BPJS, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan pihak terkait memiliki tanggung jawab bersama untuk meningkatkan pelayanan BPJS dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik.

Drs. Wayan Tagel Winarta, MAP berharap agar rumah sakit baik rumah sakit pemerintah maupun swasta memberikan pelayanan optimal kepada pasien BPJS, terutama dalam kondisi gawat darurat, tanpa ada hambatan administrasi yang tidak perlu.

“Yang utama adalah komitmen rumah sakit baik negeri maupun swasta memberikan pelayanan kepada pasien BPJS yang terbaik apalagi saat kondisi darurat, selama dirawat di IGD supaya biaya perawatan tetap ditanggung BPJS, dan pasien tidak sampai mengeluarkan dana pribadi untuk membayar biaya perawatan,” pungkas Drs. Wayan Tagel Winarta, MAP. @ (RED/NU)

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *