Nindak Lanjuti Putusan dari MK, KPU Telah Terima Pendaftaran Dua Kandidat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara

oppo_0

 

LCN || Sebagai tindak lanjuti dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHP.BUP-XII/2025 dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara tahun 2025.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara telah menerima Pendaftaran Dua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Hari ini, Jumat (30/05/2025).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari kepada awak media dalam Konferensi Persnya.

“Pada hari ini Jumat, 30 Mei 2025, merupakan hari kedua dari masa pendaftaran pasangan calon. “Sesuai surat yang kami terima sebelumnya dari partai-partai pengusung, baik dari pihak Paslon 01 maupun Paslon 02, keduanya telah menyampaikan keinginan untuk mendaftar secara resmi pada hari ini,” kata Siska.

Sebelumnya pagi tadi tepat pukul 08.00 WIB lanjut Siska, pasangan calon dari Paslon 02 telah mendaftar. Kemudian setelah sehabis waktu solat Jumat, tepat pukul 14.30 WIB, giliran Paslon 01 yang hadir dan menyerahkan berkas pencalonannya.

“Kami bersyukur seluruh proses pendaftaran berjalan tertib, lancar, dan aman,” ucapnya.

Ditanya terkait kelengkapan berkas, Siska Mengatakan bahwa-berkas persyaratan pencalonan dari kedua pasangan calon dinyatakan lengkap dan telah kami terima dengan baik.

“Berkas persyaratan calon juga telah diserahkan. Namun, masih terdapat beberapa dokumen yang bersifat administratif yang sedang dalam proses, seperti surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit, dan itu masih memiliki waktu untuk dilengkapi,” ujarnya.

Siska Dewi juga menjelaskan bahwa proses verifikasi administrasi terhadap berkas persyaratan calon akan berlangsung mulai tanggal 31 Mei hingga 6 Juni 2025. Jika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, maka pasangan calon akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas pada tanggal 7 hingga 9 Juni 2025.

Adapun hasil verifikasi administrasi akan kami umumkan pada tanggal 4 Juni 2025. Namun, pengumuman ini belum bersifat final, sebab masih ada masa perbaikan bagi berkas persyaratan calon. Pengumuman final pasangan calon yang memenuhi syarat akan disampaikan secara resmi pada tanggal 11 Juni 2025.

“Untuk tahapan selanjutnya, kedua bakal pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada tanggal 2 dan 3 Juni 2025 di RSUD Doris Sylvanus, Palangka Raya, sebagaimana ditetapkan oleh KPU RI,” kata Siska Dewi.

Sika Mengatakan sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi, hanya terdapat dua pasangan calon yang mengikuti PSU ini. Struktur koalisi partai pengusung pun tetap mengacu pada susunan saat Pilkada 27 November 2024 lalu, dengan ketentuan bahwa salah satu pasangan calon telah digantikan sesuai keputusan diskualifikasi.

Ditanya terkait Dana Anggaran Untuk PSU, Siska Mengatakan dengan Anggaran yang Minim, kami tetap berkomitmen untuk melaksanakan seluruh tahapan dengan sebaik-baiknya, transparan, dan akuntabel. (rls/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *