LINTASCAKRAWALANEWS.COM, Serang – Ditreskrimum Polda Banten menangkap dan menahan Charlie Chandra (49), Senin 19 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 Wib.
Charlie diduga telah memalsukan surat berupa sertifikat tanah seluas 87.100 m2 di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, kasus dugaan pemalsuan sertifikat terjadi saat Charlie Chandra melakukan proses balik nama SHM dari nama Sumita Chadra ke namanya sendiri dengan motif menguntungkan diri sendiri.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib pada 28 Desember 2021 atas dugaan surat palsu dan penggelapan.
Saat ini Perkara Charlie Chandra oleh penyidik sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat 16 Mei 2025.
Selanjutnya Sabtu 17 Mei 2025, Penyidik hendak melakukan penangkapan di rumahnya di daerah Jakarta Utara, tapi tersangka Charlie Chandra tidak kooperatif. Akhirnya Penyidik melakukan upaya penjemputan paksa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Charlie Chandra kini ditahan di Rutan Polda Banten.
Dia dikenakan Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun.
“Saat ini, Polda Banten telah melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap I) bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” tutup Dian.
Sebelum ditangkap Polda Banten pada 17 Mei 2025, ternyata Charlie sebelumnya juga sudah pernah ditahan di Mapolda Banten setahun yang lalu.
Saat itu, Charlie didampingi oleh pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm. Charlie Chandra kala itu akhirnya dibebaskan karena sudah berdamai dan pelapor yakni pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) mencabut pengaduannya.
( abell & Heri )