LINTASCAKRAWALANEWS.COM, Tangerang – Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN) menegaskan akan segera melayangkan Laporan Pengaduan (LAPDU) ke Mabes Polri atas dugaan aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Kamis (15/05/2025)
Aktivitas galian tersebut diduga kuat dikendalikan oleh kelompok RD dan seorang tokoh lokal berinisial H. MM, kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan menghilangkan fungsi lahan produktif yang sekarang ini menjadi lahan pertanian bagi warga sekitar.
Imron R. Sadewo, yang dikenal dengan sapaan Bocah Angon, Aktivis Pemerhati Lingkungan sekaligus Tim IT DPP RJN, mengungkapkan bahwa aktivitas serupa sebelumnya telah menjadi objek penyidikan resmi Mabes Polri, kepada wartawan saat ditemui disaung Bocah Angon menjelaskan,” Persoalan galian tanah di wilayah Kecamatan Kronjo ini, sebagaimana dibuktikan oleh dokumen sebagai berikut:
SPDP: SPDP/148/XI/RES.5.5./2024/Tipidter, tertanggal 8 November 2024
Laporan Polisi: LP/A/106/XI/2024/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI
Surat Perintah Penyidikan: SP. Dik/629/XI/RES.5.5./2024/Tipidter
Identitas Terlapor:
Nama: Ridwan alias H. Ridwan bin Naim (Alm)
Tempat/Tanggal Lahir: Tangerang, 11 Juli 1971
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Kp. Bojong RT 002/RW 004, Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang
Tindak pidana yang diduga dilanggar:
Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 109 KUHAP UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tuntutan DPP RJN
Berdasarkan temuan tersebut, DPP RJN menyatakan tuntutan tegas sebagai berikut:
Penghentian total dan permanen atas seluruh aktivitas tambang ilegal, tanpa pengecualian.
Penegakan hukum maksimal terhadap semua pihak yang terlibat, tanpa tebang pilih.
Audit lingkungan menyeluruh dan kewajiban pemulihan lahan oleh pihak pelaku”, paparnya.
Hampir serupa apa yang dikatakan Imron R Sadewo,
Syarifuddin, Dewan Pengawas Internal DPP RJN, ” Kami berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup serta pihak Kepolisian segera melakukan tindakan tegas, jangan sampai masyarakat beranggapan Pemerintah dan Polri menutup mata, karena sudah banyak pemberitaan yang beredar mengenai galian tanah di Kampung Kandang Gede Desa Bakung yang diduga ilegal, karena rakyat menunggu tindakan nyata !”, jelas Syarifuddin.
” DPP RJN menilai bahwa jika praktik ilegal seperti ini terus dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya lingkungan, tapi juga kepercayaan publik terhadap Pemerintah dan penegakan hukum lemah terutama terhadap pengelola galian tanah di Kampung Kandang Gede Desa Bakung, padahal jelas jika memang tidak mengantongi ijin itu jelas melanggar hukum”, tutupnya
Pernyataan Ketua Umum DPP RJN, Arfendy, CLFE, menyampaikan pernyataan sikap yang lugas dan tegas :
“To the point! Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada praktik mafia tambang dan pengelola galian tanah di Kampung Kandang Gede Desa Bakung, karena berpotensi merusak lingkungan serta menghancurkan lahan pertanian produktif bagi warga sekitar.
Kegiatan ilegal seperti ini adalah kejahatan serius yang harus segera ditindak tegas, Kami akan mengambil langkah hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian terutama DITTIPIDTER MABES POLRI untuk segera diusut tuntas dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, ujar Arfendy CLFE. dengan tegas
” DPP RJN menyerukan kepada seluruh pihak, khususnya Aaparat penegak hukum dan pemerintah daerah, untuk segera bertindak profesional dan transparan bila terbukti terjadi pelanggaran, maka harus ada penindakan nyata: pencabutan izin, penutupan lokasi, dan proses hukum menyeluruh terhadap para pelaku,”pungkasnya.
Sumber : TIM DPP RJN |
( abell )