Ungkap Tindak Pidana Pornografi Dan Kekerasan Anak, Polda Bali Tetapkan Enam Tersangka

 

LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Saat Press Konfrense Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP. Agus Bahari, P. A, S.I.K., S.H., M.Si didampingi Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP. Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali, KPPAD dan UPTD PPA Provinsi Bali pada Rabu 7 Mei 2025 di loby Ditreskrimum Polda Bali menyampaikan, telah berhasil mengungkap tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik dan atau kekerasan terhadap anak, dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Pengungkapan tindak pidana tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Bali, tanggal 22 maret 2025. Dengan korban tiga orang anak yaitu AMS 15 tahun, KMG 17 tahun dan ERM 17 tahun, dan telah menetapkan enam orang tersangka masing – masing GDN, KEP, KAP, GAR, STF, JIA dan MWD.

Kejadian tersebut pada Selasa 18 Maret sekitar pukul 01.00 Wita, di sebuah rumah kontrakan Jalan Diponegoro Gang Mertha Yoga nomor 8 Denpasar, dimana ketujuh tersangka/pelaku tersebut melakukan kekerasan terhadap ketiga korban dengan cara memukul, menendang, menginjak dan sempat menembak korban dengan senjata aursoft gun.

Tidak cukup sampai disitu para tersangka/pelaku juga menyuruh ketiga korban untuk membuka seluruh pakaian hingga telanjang bulat, selanjutnya menyuruh korban melakukan aksi tak senonoh yaitu onani dan menyuruh korban posisi nungging untuk memperlihatkan lubang anus para korban, selanjutnya tersangka KEP merekam aksi tak senonoh tersebut dengan HP dan mengirim vidionya ke grup dengan nama ‘Hidup Sehat’, selanjutnya salah satu peserta grup yakni MPR mengirim vidio tersebut ke grup kelas sehingga kejadian tersebut viral.

Dari kejadian tersebut mengakibatkan korban AMS mengalami syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah, KMG mengalami luka memar pada kaki kanan, luka lecet pada mata kiri dan tumit kaki, serta syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah. ERM selain syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah, juga mengalami rasa sakit pada paha bagian belakang, tidak bisa membuka mulut, luka tembak pada kaki kanan diatas betis.

Sementara keenam tersangka GDN, KEP, KAP, GAR, STF dan JIA telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pelaku MWD diterapkan SPPA.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pasal 14 UU nomor 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 c UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.

“Tentunya kita semua sangat menyesalkan kejadian yang dilakukan para tersangka, hanya karena sebelumnya ketiga korban diduga telah melakukan pencurian Gas hingga berbuntut tindak pidana kekerasan tersebut,” kata Wadir Reskrimum Polda Bali.

“Kami Polda Bali menghimbau kepada orang tua dan para guru di sekolah mari kita awasi tingkah laku dan pergaulan anak – anak kita, ajak komunikasi serta selalu awasi keberdaan anak – anak kita, terimakasih tutup Wadir Reskrimum Polda Bali. @ (RED/NU)

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *