LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Wadir Reskrimum, AKBP. Agua Bahari, P A, S.I.K., S.H., M.Si. didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H dan Penyidik, di depan para awak media saat Press Konfrense di loby Ditreskrimum Polda Bali menyampaikan, keberhasilan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan dua pria yang melakukan perampasan HP dan menganiaya korban dengan mengaku sebagai Buser Polisi pada Rabu 7 Mei 2025.
Berdasarkan LP/B/219/SPKT/Polda Bali, tanggal 8 April 2025.
Pelapor/Korban MAN, yang beralamat di Pemogan Densel dengan TKP Jalan P. Galang 4X tepatnya di depan warung aman datu Pemogan Densel.
Berdasarkan kejadian tersebut ditetapkan dua orang tersangka yakni SWU dan AS.
Kronologis kejadian tersebut pada 7 April 2025 tersangka SWU diminta oleh tersangka AS melalui telephone untuk merampas barang berupa HP milik korban MAN, pada saat MAN akan mengambil tempelan tembakao sitentis jenis gorila/sente yang dipesan, dengan alasan bahwa MAN tersebut orangnya ruwet dan punya hutang tidak mau bayar dan minta tester lagi.
Kemudian tersangka SWU dikirimi foto MAN oleh tersangka AS, selanjutnya tersangka SWU mengamati dan mengawasi MAN dari jarak 10 meter dan saat MAN mau masuk ke lokasi untuk mengambil pesanan di tempat tempelan yang disepakati, tersangka SWU langsung menghadang dan bertanya mau ngapain, kamu mau ambil tempelan ya? dan tersangka SWU juga mengatakan/mengaku dirinya buser polisi.
Tersangka SWU juga menanyai orang yang datang bersama MAN, kamu siapa? kemudian dijawab saya MRA paman dari MAN.
Kemudian tersangka SWU langsung meminta MAN dan MRA menunjukan Handphone miliknya, kemudian mengambil dan mengecek HPnya, selanjutnya tersangka SWU menggiring kedua orang tersebut ke depan warung aman datu, selanjutnya tersangka SWU memborgol tangan MAN dan MRA, serta mengampar korban MAN menggunakan tangan kanan secara bolak – balik, kemudian tersangka SWU mengatakan kepada MAN, kamu ada uang tidak Rp.5 juta nanti kamu bisa pulang, kemudian saat itu MAN menyampaikan saya usahakan, selanjutnya MRA meminta nomor HP tersangka SWU agar bisa menghubungi saat akan menyerahkan uang tebusan, kemudian tersangka SWU memberikan nomor HPnya dan membuka borgol di tangan MAN dan MRA lanjut menyuruh keduanya pulang.
Selanjutnya tersangka SWU menyerahkan HP milik MAN kepada tersangka AS di kosan tersangka AS di Gelogor Carik dan saat itu tersangka AS menyampaikan akan memberikan uang kepada tersangka SWU setelah Handphone dijual. Kemudian sekitar pukul 04.00 wita tersangka SWU ditelpon oleh MRA dan mengatakan akan menebus Handohone milik MAN dengan mentransfer pada 25 April 2025, kemudian tersangka SWU menyampaikan, nanti berurusan saja dengan orang ini, kemudian tersangka SWU mengirimkan nomor HP tersangka AS dan sekitar pukul 06.00 wita tersangka SWU mengganti nomor HPnya dengan membeli kartu baru di counter karena tersangka SWU mengetahui pasti akan dilaporkan.
Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali pada Rabu 9 April 2025 sekitar mendatangi TKP untuk melakukan Lidik serta melakukan interogasi terhadap korban dan saksi – saksi yang mengarah ke pelaku, selanjutnya pada Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 10.00 wita team mencari keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di daerah Gelogor Carik Densel dan berhasil mengamankan pelaku/tersangka an AS dan saat di interogasi tersangka AS mengakui telah menyuruh tersangka SWU melakukan perampasan Handphone milik korban MAN, selanjutnya team menyuruh AS menghubungi SWU untuk segra datang ke kosan AS setelah SWU datang Tim langsung melakukan interogasi dan SWU mengakui perbuatannya telah melakukan perampasan HP milik MAN dan mengaku sebagai buser polisi, serta melakukan kekerasan fisik dengan cara mengampar korban MAN bolak – balik.
Selanjutnya kedua pelaku/tersangka AS dan SWU dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Dari pengungkapan kasus tersebut telah diamankan barang bukti berupa sstu unit sepeda motor yamaha N’max warna hitam, satu buah rompi warna hitam dengan lambang jana dharma prabangkara, satu buah borgol beserta kunci, satu unit handphone merk oppo seri f11, 16 klip shabu.
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut, dari hasil tes urine tersangka AS dan SWU keduanya positif sebagai pengguna Narkoba,” ungkap Wadir Reskrimum Polda Bali. @ (RED/NU)