LCN || Kepolisian Resor Polres Barito Utara menetapkan tiga orang tersangka berkaitan dengan tindak pidana pemilihan, karena dugaan melakukan money politik alias politik uang.
Salah satu dari tiga tersangka tersebut, yakni MAR (25) alias DD tercatat sebagai Wakil Bendahara sekaligus Koordinator Bidang Transportasi dan Akomodasi tim pemenangan pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya atau Agi-Saja.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan, dalam jumpa pers, Minggu (23/2/2026 malam mengatakan,” tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MAR, TRB alias TJ (44), dan seorang perempuan yang juga kepala sekolah PAUD, WTW (22).
”Tiga tersangka terdiri dari dua pria dan satu wanita. Mereka ditahan berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) money politik yang digelar Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama dengan masyarakat di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh, Jumat (14/3/2025) lalu.
Menurut Kapolres, ketiga tersangka merupakan merupakan pemeran utama. “Peran WTW (perempuan) sebagai cek list.
Peran laki-laki pertama memberikan uang, sedangkan peran laki-laki kedua sebagai koordinator.
” Tersangka ditahan sejak Sabtu (22/3/2025). Sesuai UU, polisi diberi waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara ini, ” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, mereka dikenakan pelanggaran Pasal 187 A UU nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1/2015 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 /2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, ancaman pidana paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan.
Terhadap para tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan.
“Saat ini 3 tersangka bersama barang bukti sudah diamankan Mapolres Barut,” tambahnya.
“Untuk yang kabur akan kita panggil. Kalau tidak mengindahkan akan kita tangkap,” tegas Kapolres.
Saat ditanya, apakah yang kabur berpotensi jadi tersangka, Kapolres mengatakan ada kemungkinan.
“Ada kemungkinan,” ungkapnya. (rls/red/Tim)