Law Firma Partner Bersama LPK-RI Melakukan Gugatan Terhadap Hakim Tungal Dengan No Perkara 41/Pdt.G/2025/PN.TNG

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || TANGERANG – Law Firma Partner Bersama LPK-RI Lakukan Gugatan terhadap Hakim Tunggal dengan no. Perkara 41/pdt.G/2025/PN.TNG, terkait Bank Oto melakukan gugatan terhadap konsumen sampai terjadi dugaan pengambilan putusan sepihak oleh Hakim, Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa, (04/02/2025)

Moch Amsori SH,. Selaku Kuasa Hukum dari Hendriyansyah dan Dini Kusniawati, menyampaikan, “Ada pelanggaran Hakim waktu dia menangani gugatan sederhana dan menurut undang-undang kehakiman persidangan itu dipimpin oleh minimal 3 orang hakim, tapi yang menangani hanya satu orang hakim, jelas itu melanggar undang-undang Kehakiman tidak dibacakan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sementara undang-undang dan mengatakan sahnya putusan pengadilan apabila dibacakan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum,”Ucapnya.

Bacaan Lainnya

Ditempat yang sama, Ketua LPK-RI Provinsi Banten, Edward mengatakan, “Langkah selanjutnya kita ingin Indonesia ini tidak ada lagi yang namanya putusan putusan sesat sampai ada istilah pengadilan sesat hakimnya bejat, kita ingin negara ini bebas dari kesewenang-wenangan jangan karena dia menjabat hakim sehingga memutus semaunya,”Tuturnya.

Lebih lanjut Edward menyampaikan, “Makanya nanti undang-undang yang baru yang berlaku tahun 2026 kalau polisi salah, Kejaksaan salah di pidana 2 tahun penjara itu peraturan yang baru, tapi sekarang belum berlaku, putusan sudah tahun 2003 tapi dilaksanakan baru tahun 2026,” Tukasnya. (Tim/ML)

Sumber : Law Firma Partner dan LPK-RI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *