Dalam Waktu Singkat Polres Gianyar Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan Di Jalan Raya Tojan Blahbatuh

 

LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar berhasil menangkap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap I Made Agus Aditya (26) di Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar pada Jumat 17 Januari 2025 dini hari lalu. Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap petugas kepolisian ini adalah berinisial IKI (27) dan IMTY (29) asal Kecamatan Blahbatuh dan IPS (27) asal Kecamatan Abiansemal, ketiga orang tersangka ini langsung dihadirkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Lobby Mapolres Gianyar pada Kamis 23 Januari 2025.

Kapolres Gianyar, AKBP. Umar, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP. M Gananta., KBO Reskrim Polres Gianyar, Iptu. Kadek Sumerta dan Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu. I Nyoman Tantra mengatakan, bahwa kronologi kasus pengeroyokan disertai penusukan ini berawal pada Jumat 17 Januari 2025 sekitar pukul 03.49 Wita di Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali ditemukan korban I Made Agus Aditya (26) ditemukan tewas bersimbah darah. Penemuan korban tewas bersimbah darah inipun langsung dilaporkan warga ke petugas kepolisian dari Polsek Blahbatuh.

Atas kejadian tersebut jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar atas perintah Kapolres Gianyar, AKBP. Umar kepada Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP. M Gananta dan Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar, Ipda. Hanif Aryoseno langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku pengeroyokan dan penusukan tersebut.

“Satuan Reskrim Polres Gianyar dan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melaksanakan olah TKP, dimana pada saat itu Kamis 17 Januari 2025 pukul 04.00 Wita di TKP tersebut (Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali) memang betul ditemukan seseorang laki – laki pada saat dilakukan olah TKP sudah dinyatakan meninggal dunia. Atas olah TKP tersebut tim melaksanakan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terkait korban, saksi – saksi dan barang bukti yang ada di TKP. Hari ini dapat kami sampaikan kejadian tersebut betul adanya pengeroyokan disertai penusukan di TKP tersebut dan kemarin pada Senin tanggal 20 Januari 2025 sudah diamankan dua orang pelaku berinisial IKI dan IMTY di dua tempat yang berbeda satu di daerah Jalan Bypass Ida Bagus Mantra Blahbatuh dan yang satu lagi di daerah Ubud,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan hari Senin tanggal 20 Januari 2025 tersebut polisi melakukan pengembangan hingga pada Selasa tanggal 21 Januari 2025 dini hari polisi akhirnya berhasil mengakankan satu tersangka lagi yakni IPS di daerah Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung.

AKBP. Umar mengatakan, hasil dari keterangan saksi – saksi dan tersangka serta alat bukti, ketiga tersangka bertemu dengan korban di Jalan Raya Tojan Blahbatuh akibat sempat terlibat serempetan saat mengendarai sepeda motor. “Tersangka pada saat itu menggunakan kurang lebih dua buah sepeda motor yang sudah kita amankan dan korban menggunakan satu sepeda motor, terjadi serempetan terlibat laka di lokasi di daerah selatan terus terjadi cekcok antara mereka. Berdasarkan penelusuran 6 jam sebelum kejadian, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi maupun tersangka memang sedang mengonsumsi minuman beralkohol,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara. @ (RED/NU)

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *