LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || TANGERANG, Keberadaan Pool Kendaraan Mobil Box Pengangkut Makanan Sosis dan Nugget yang Lokasinya berdekatan dengan Pemukiman Warga di Kp. Sempur RT. 017/006 Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten Diduga belum mengantongi Izin/belum Mempunyai izin dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Sabtu, 11 Januari 2024
Hal tersebut diketahui Ketika Awak Media Konfirmasi melalui Telepon Whatsapp terhadap Ketua RT(Tazus) Kp. Sempur 017/006 Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
” Belum ada izin Pak ke Lingkungan/Warga klo untuk Penggunaan Lahan tersebut untuk dijadikan Pool Kendaraan, ada juga minta izin beberapa Bulan yang lalu ketika ingin Pemasangan Pagar Batas belakang dari Lahan tersebut.”Terang Ketua RT.
Ketua RT menambah bahwa belum ada dari pihak Pemilik/Pengusaha atau Penyewa Lahan tersebut datang untuk menemui saya( Red. Ketua RT )untuk mengurus izin Lingkungan/Warga dan membuat Domisili serta membuat Surat Keterangan Usaha(SKU) dari Kantor Desa. Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti.”Jelasnya
Ketika Awak Media Menelusuri lebih lanjut agar mendapatkan informasi yang lengkap dan menghasilkan pemberitaan yang berimbang, melanjutkan konfirmasi kepada Bos Wiranata selaku Pengusahanya yang menyewa lahan tersebut yang sekarang Lahannya sudah dijadikan Pool Kendaraan miliknya bahkan sudah beraktifitas beberapa minggu. Pengusaha Pool Kendaraan hanya menjawab. “Siap Bosku,saya cek yah Bosku. “Singkatnya
Untuk diketahui bahwa Surat Izin Lingkungan/Warga adalah salah Satu Syarat untuk Mengajukan Perizinan Pool Kendaraan kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Tangerang, yang diverikasi terlebih dahulu oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dan setelah dinyatakan persyaratannya lengkap.Dinas Perhubungan akan Melakukan Survey Lapangan.Jika Berkas Lengkap. Dinas Perhubungan akan memberikan Rekomendasi untuk diterbitkan Izin Pool Kendaraan.
Ketua LSM KPK Nusantara DPC Kabupaten Tangerang Endang Supriatna yang biasa di panggil Bung Eden ikut Angkat Bicara Ketika dimintai Tanggapannya Oleh Awak Media di Kantornya.”Jawaban yang dilontarkan oleh Bos Wiranata Pengusaha yang menyewa Pool Kendaraan tersebut, klo jawabannya seperti itu. itu hanya Alasan Klasik saja,seharusnya sebagai pengusaha (Red.Wiranata)yang bergerak dalam bidang Jasa Transportasi sebagai pemiliknya harus mengetahuinya,sudah mengantongi izin atau belumnya untuk Pool Kendaraannya.” Ujar Ketua LSM KPK Nusantara
“Padahal sudah jelas sanksi yang akan diberikan baik oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dan DPMPTSP Kabupaten Tangerang dapat memberikan Sanksi Penyegelan kepada Pengusaha Pool Kendaraan yang tidak mengurus perizinannya. sanksi ini diberikan setelah Pengusaha diberikan beberapa kali teguran tertulis, penyegelan, pembatalan atau pencabutan izin Perusahaan. “Tutup Ketua DPC LSM KPK Nusantara
Sampai Berita ini diterbitkan beberapa pihak terkait belum terkonfirmasi. (Tim/Red/AJH)
Sumber: Ketua DPC LSM KPK Nusantara