AKP. Ni Luh Putu Deniani, SH: Pengguna Jalan Raya Untuk Selalu Mematuhi Aturan Lalulintas

 

LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Satuan Lalulintas Polres Bangli memberikan rasa aman dan menanggulangi gangguan ketertiban umum yang kerap kali menjadi keluhan masyarakat.

Kasat Lantas Polres Bangli, AKP. Ni Luh Putu Deniani, SH ketika ditemui LintasCakrawalaNews di kantornya mengatakan, pihaknya menghimbau masyarakat pengguna jalan raya untuk selalu mematuhi aturan lalulintas. Pihaknya memberikan teguran simpatik saat mendapati pengendara motor yang melanggar peraturan berlalulintas dengan tidak memasang plat nopol atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), teguran simpatik dan humanis kepada para pelanggar tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran diri bagi pengendara kendaraan bermotor untuk tertib berlalulintas.

AKP. Ni Luh Putu Deniani, SH menyatakan, anggota yang bertugas di lapangan menegur dengan humanis pengendara motor yang didapati tidak pakai plat nopol karena hal ini melanggar peraturan lalu lintas. Saat melihat pengendara motor tidak menggunakan plat nomor polisi, anggota kami segera memberhentikan sepeda motor tersebut dan memberikan teguran agar melengkapi kendaraannya serta membawa kelengkapan surat STNK dan SIM.

Lebih lanjut AKP. Ni Luh Putu Deniani, SH mengatakan, terkait dengan kendaraan yang tidak memasang plat nopol kendaraan, pihaknya dari Satuan Lalulintas Polres Bangli melakukan kepada pelanggar peringatan atau teguran secara preventif memberikan himbauan, dan turun ke sekolah, universitas dan juga melalui medsos, radio, brosur agar masyarakat mengendarai kendaraan sesuai dengan spetexnya yang dikeluarkan dealer berdasarkan aturan yakni UU 22 tahun 2009 tentang tata tertib berlalulintas dan angkutan jalan.

AKP. Ni Luh Putu Deniani, SH menegaskan, melakukan teguran simpati dengan syarat bagi pelanggar untuk memasang langsung plat kendaraannya, seperti contoh kadang platnya ditaruh di bawah jok kendaraan.

“Bila sudah pernah diberikan teguran simpati dan melakukan pelanggaran kembali, maka tindakkan tegas berupa tilang manual kami lakukan yang pembayaran dendanya melalui bank BRI. Bukan yang tanpa plat kami tindak melainkan juga yang memakai knalpot bronk,” tegas AKP. Ni Luh Putu Deniani, SH.

Kasat Lantas Polres Bangli ini menjelaskan, dari awal dirinya menjabat kasat lantas mempunyai komitmen untuk memberantas knalpot bronk, karena hal tersebut sangat menganggu pengguna jalan raya serta suara memecahkan telinga dan sangat bising. Pihaknya minta dukungan masyarakat, dirinya sudah melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan tokoh masyarakat, turun ke sekolah untuk memberikan himbauan berlalulintas tertib di jalan raya dan standar kendaraan yang dikeluarkan dealer.

“Merubah komponen kendaraan dari yang dikeluarkan dealer melanggar undang – undang, jadi apabila pengendara melakukan pelanggaran baik tanpa plat nopol, knalpot bronk, tanpa spion atau ada spionnya tetapi tidak standar yang dikeluarkan dealer kami melakukan penindakan,” tegas AKP. Ni Luh Putu Deniani, SH.

Lanjut AKP. Ni Luh Putu Deniani, SH mengatakan, pihaknya sempat melakukan penindakan kebetulan salah satu pelanggarnya dari Ungasan, bahkan ada yang dari Payangan Gianyar yang paling jauh adalah dari Ungasan Badung mereka berwisata ke Kintamani tanpa plat nopol.

“Kami juga melakukan penindakan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor, pihaknya mendatangkan orang tuanya untuk membawa surat – surat kendaraan bermotor dan memberi penjelasan kepada orang tuanya biar lebih aktif mengawasi putra – putrinya, anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor melanggar undang – undang serta membahayakan keselamatan anak itu sendiri,” tegas AKP. Ni Luh Putu Deniani, SH. @ (RED/NU)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *