LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || TANGERANG – Pembangunan proyek saluran irigasi yg bersumber dari APBD Anggara tahun 2024, berlokasi di Kampung kukulu, Desa Dangdeur, kecamatan Jayanti, kabupaten tangerang-banten, menuai sorotan dari berbagai kontrol sosial. senin (25/11/2024)
Pasalnya proyek tersebut tidak adanya pengawasan dari pihak mandor atau pun pelaksana kegiatan.
Hasil investigasi awak media dan LSM PENJARA DPD Provinsi Banten, proyek saluran irigasi tidak sesuai standart RAB.
Ibnu Rojak anggota LSM PENJARA DPD Provinsi Banten angkat bicara.
“Sangat di sayangkan lemahnya pengawasan dari pihak dinas, sehingga pelaksana kegiatan seenaknya memakai material bangunan yg tidak standar RAB”terangnya.
Terlihat formula adukan pasir yang tidak memakai semen premium, pasir yang berwarna seperti tanah, dan batu yang di gunakan pun mudah pecah.
serta pemasangan batu yang terkesan asal jadi, pasalnya pemasangan batu di paksakan dalam keadaan permukaan yang tergenang air, sehingga tidak terjamin kualitasnya”lanjutnya
Dari informasi pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya,pelaksana/mandor jarang ke lokasi proyek.
“Untuk lebih jelasnya Silahkan bapak hubungi nomor wa ini saja”ungkap salah satu pekerja.
Agar informasi berimbang,Ibnu Rojak anggota LSM penjara DPD Provinsi Banten mengkonfirmasi via WhatsApp,namun sayangnya,bukanya di respon namun malah di blokir.
Kuat dugaan ada kecurangan,yang merugikan negara dan masyarakat.
Sampai berita ini di tayangkan pihak pelaksana tidak dapat di konfirmasi.
(Red /tim)