Tahap Kampanye Pilkada 2024 Polda Sulteng Siagakan 701 Personel dan Ingatkan 5 Tindak Pidana Pemilu 2024

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, PALU – Menghadapi tahap masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), 701 personel Polda Sulteng disiagakan.

Tahap kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung mulai tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024. KPU telah menetapkan beberapa metode pelaksanaan kampanye.

Bacaan Lainnya

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 memasuki tahap kampanye,”Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama kurang lebih 2 bulan. Berlangsung mulai 25 September s.d 23 November 2024. “Jelasnya.

Kabidhumas juga menjelaskan, 701 personel disiagakan untuk mengawal dan mengamankan pelaksanaan kampanye cagub dan cawagub di Provinsi Sulawesi Tengah.

Ia berharap, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 baik Pilkada Gubernur Wakil Gubernur, Pilkada Bupati Wakil Bupati dan Pilkada Walikota Wakil Walikota dapat berlangsung aman, damai dan sejuk.

“Tidak ada kampanye hitam, penghinaan, pencemaran nama baik, politisasi SARA, Politik Identitas, Politik uang dalam kampanye,” pinta Kombes Pol. Djoko Wienartono yang juga Kasatgas Humas Operasi Mantap Praja Tinombala.

Kasatgas humas juga meminta masyarakat untuk bijak bermedia sosial dalam tahap kampanye, tidak menyebar hoax, konten-konten provokasi yang dapat memancing kemarahan masyarakat.

Kepolisian akan bertindak tegas setiap konten yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang ITE, “tegasnya.

Kasatgas Humas itu juga mengingatkan adanya 5 kasus tindak pidana Pemilu 2024 pada saat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden 2024.

“Saat tahap kampanye Pileg dan Pilpres lalu, Polda Sulteng mencatat ada 5 kasus tindak pidana Pemilu 2024 saat masa tahap kampanye,” terang Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Lanjut ia juga menerangkan, dalam tindak pidana Pemilu 2024, 2 kades dan 1 caleg jadi tersangka dan divonis Pengadilan. 2 orang anggota tim sukses ditetapkan tersangka walaupun perkembangan penyidikan dihentikan karena kedaluwarsa.

“Penyampaian data tindak pidana Pemilu ini untuk mengingatkan semua pihak, bahwa ada Undang Undang yang mengatur dan ada sangsi pidana bila melanggar ketentuan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.”pungkasnya.

( Redd/abell )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *