ASDA 1 Bersama Kejari Kabupaten Serang. Laksanakan Sosialisasi Hukum Tindak Pidana Korupsi 

oppo_2

LINTASCAKRAWALANEWS.COM Asisten Daerah (ASDA) bersama Kejaksaan Negri (KEJARI) Kabupaten Serang laksanakan sosialisasi hukum tindak pidana korupsi tingkat Kecamatan bersama Kepala Desa dan Prades SE Kecamatan Kopo Tepatnya sosialisasi hukum pidana korupsi di laksanakan Gedung Serba Guna (GSG) Kopo Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Banten Rabu 11/09/2024.

 

 

Turut serta hadir dalam sosialisasi hukum tindak pidana korupsi ASDA 1 Haryadi S.SOS. MSI Kejaksaan Negeri Kab Serang Dr Lulus Mustofa SH.MH. Kabag Hukum Parhan Nugroho SH.MH. Camat Kopo Imron SIP MSI Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon SH Danramil 0620-21 Kopo Kapten Inf Sudarsono Kepala beserta Prades Se Kecamatan Kopo dan tamu undangan lainnya

 

 

“Sebagai mana dalam sambutan tadi setelah di tetapkan undang undang tentang penambahan jabatan dua tahun di imbangi dengan anggaran dana desa yang sangat luar biasa tentunya kami sangat apresiasi dengan semua Kepala Desa se Kecamatan Kopo yang antusias hadir dalam sosialisasi hukum tindak pidana korupsi bersama Kejari Kabupaten Serang untuk mendengarkan pemaparan dan pemahaman tentang tindakan pidana korupsi “Terangnya Haryadi ASDA 1 Kabupaten Serang pada media.

 

 

Masih di tempat yang sama Kejari Serang.Dr Lulus Mustofa SH MH Mengatakan, Untuk sosialisasi hari ini kita memberikan pemahaman dengan pemahaman dan pengertian hukum tindak pidana korupsi Insa allah kita berbagi ilmu apa itu tindak pidana korupsi dengan semua jajaran Kepala Desa Kecamatan Kopo dan masyarakat sekitar insaallah kedepan dengan adanya sosialisasi bisa paham dan tidak melaksanakan atau melakukan tindakan yang mengarah ke pelanggaran hukum tindakan pidana korupsi.

 

 

Untuk satgas turun kebawah kami melakukan pendampingan proyek strategis atau pun proyek nasional pengadaan dari Kepala Desa maupun Kecamatan dan Kabupaten insa Allah kami akan melakukan pendampingan .

 

 

Tadi ada sesi tanya jawab di Forum terkait adanya pengusaha yang susah di temui oleh pihak petugas, menurut kami kita harus mengadakan pendekatan  dengan komunikasi lebih baik lagi dengan adanya komunikasi intensif lebih bagus kinerja kita dengan menjalankan tugas pemerintah daerah di sana dengan berbagai instansi yang terkait mereka-mereka yang menjalankan sesuai dengan  aturan dan bagi yang tidak melaksanakan sesuai aturan mau gak mau kita sikapi karena sudah melanggar hukum.”Tegasnya

 

 

Untuk sosialisasi tentang hukum pidana korupsi Kecamatan Kopo yang pertama kita datangi,  dan mudah mudahan insa Allah kecamatan yang lain juga akan di adakan sosialisasi. Dan untuk Kepala Desa se kecamatan Kopo saya lihat semuanya pro aktiv dalam mengikuti sosialisasi terkait pertanyaan  pertanyaan  tadi itulah atau realita di lapangan hal hal seperti itu lah yang kami ingin ketahui bagaimana kedepan tidak terulang apa lagi menabrak aturan jangan sampai terjadi

 

 

Sementara itu Kabag Hukum Serang Parhan Nugroho menambahkan, Alhamdulilah hari ini pelaksanaan sosialisasi yang di hadiri Kejari banyak sekali penjelasan dan pemaparan tentang hukum pidana korupsi mulai dari terkecil sampai yang besar di antaranya adanya pungli.”

 

 

Menurut kami ini adalah pengalaman yang sangat luar biasa untuk teman teman yang ada di kecamatan Kopo dan mudah mudahan bisa di lanjutkan untuk kecamatan lain sehingga bisa nolid atau pengetahuan tentang pencegahan dan bahayanya yang di lakukan oleh Kepala Desa yang mengetahui aturan pengelolan dana desa

 

 

Pemungutan liar adalah salah satu tindakan pidana korupsi juga maka daripada itu jangan sekali kali melakukan pungli karena melakukan tindakan korupsi itu di mulai dari hal yang terkecil dulu, sudah terbiasa dan berani mulai kepada yang besar karena gak ketauan yang kecil sehingga berani pada yang besar makanya dengan adanya pemahaman tentang tindak pidana korupsi atau pencegahan pidana korupsi di harapkan dari Pemerintah Daerah maupun Kejaksaan Negeri untuk tidak melakukan hal hal yang kita khawatirkan.

 

“Pungkasnya (Muhtadin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *