LINTASCAKRAWALANEWS.COM Serang Banten , Jikalau kita meninjau apa yang sesuai dengan UU PERS no 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000,000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Menilik dari UU Pers no 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 dan 3, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 tersebut bahwa jurnalis/wartawan memiliki kebebasan untuk menggali dan memperoleh informasi serta mempublikasikannya untuk kepentingan publik, dan pekerjaan sebagai wartawan dilindungi hukum.
Namun disisi lain masih saja ada kepala Desa yang masih menganggap sepele dan memandang sebelah mata pada profesi pekerjaan wartawan, seperti halnya yang dikatakan oleh Kepala Desa Carenang Udik Madsuni saat sedang di adakannya sosialisasi dari Inspektorat Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang Banten,Rabu.(04/09/2024)
Kepala Desa Carenang Udik Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Madsuni menyampaikan keluh kesahnya kepada Inspektorat Kabupaten Serang sangat seolah olah kepala Desa Carenang Udik geram adanya lembaga sosial kontrol LSM – Wartawan yang sedang melaksanakan tupoksinya datang Ke desanya.
Padahal sudah tercantum UUD Pers No 40 Tahun 1999, Kebebasan pers mencakup hak wartawan dan media massa untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa campur tangan atau tekanan dari pemerintah atau pihak lain. Kebebasan pers juga melibatkan hak masyarakat untuk menerima informasi yang akurat dan beragam.
Sesuai pesan pa Presiden Jokowi angaran yang digelontorkan oleh Pemerintah pusat ke Desa semua Masyarakat harus bisa mengawasi,
“Ya, saya bingung dan harus bagaimana menyikapinya banyak Lembaga Kontrol Sosial yang datang ke Desa kami sedangkan kami kami tidak ada anggaran untuk kesitu,”Keluhnya Madsuni Kepala Desa Carenang Udik
Setelan selesai sosialisasi Tindak Pidana Korupsi, Petugas Inspektorat Agus Manduri saat dimintai tanggapannya oleh media terkait keluh kesah Kades Desa Carenang yang risih adanya sosial kontrol baik dari LSM dan Wartawan mengatakan,
“Kami tentunya dengan adanya kontrol sosial baik itu dari LSM dan Wartawan merasa terbantu dan mereka semua adalah mitra kerja kita di lapangan,”Ungkapnya
“Adapun yang di sampaikan keluh kesah tadi itu hanya alasannya mereka sendiri tidak punya anggarannya saya sendiri dengan adanya kontrol sosial di instansi Pemerintahan desa harus tetap ada, karena dengan adanya sosial kontrol itu bisa mengawasi setiap hari setiap bulan, dengan adanya teman teman media/wartawan inilah yang bisa membantu, tetapi tetap dengan koridor masing masing dan kamipun selaku pengawas dengan koridor kami .”Pungkasnya
Sementara itu Pewarta Media on-line Jaringan Garuda NKRI (JGN) menambahkan dengan adanya sesi tanya jawab yang di sampaikan oleh Kades Carenang itu tidak elok untuk dikatakan, sangat geram dengan adanya pelaksanaan tugas Tupoksi sebagai sosial kontrol,
“Dan kita sebagai awak media melakukan sosial kontrol adalah tugas dan pungsi kami, dan sudah di lindungi oleh undang undang Pers no 40 tahun 1999.
(mh)