LINTASCAKRAWALANEWS.COM, SERANG – Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 bertempat di Kantor Desa Puser Kecamatan Tirtayasa mulai pukul 09.30 WIB s/d selesai yang dibuka oleh Camat Tirtayasa Tb. Yayat Wahyu Hidayat, SH didampingi oleh Kasi Pemerintahan dan TA Pendamping Desa, dengan Ketua beserta Anggota APDESI Kecamatan Tirtayasa dan Sekdes se-Kecamatan Tirtayasa adalah:
Berkenaan dengan telah dikukuhkannya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Dalam surat Kemendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 penegasan Revisi UU Desa point 5 berbunyi “Berkaitan dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sebagaimana pada angka 2 (dua) huruf b, c, d, dan e serta perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana angka 4 (empat), agar Bupati/Wali Kota memfasilitasi Pemerintah Desa melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun perubahan RPJM Desa mengacu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Perubahan RPJM Desa dilaksanakan dengan tahapan Musrenbangdes yang ditetapkan sebelum penyusunan RKP Desa Tahun 2025 & 2027.
Perubahan RPJM ditetapkan dengan Peraturan Desa.
RKP Desa dalam penyusunannya diharapkan simultan antara Tim Penyusun RKP Desa dengan Tim Verifikasi. Program Kegiatan yang masuk ke Desa diharapkan berkoordinasi dengan Kecamatan.
( E.H )