Desa Samparwadi Serang Banten Gelar Pelantikan Anggota BPD

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, SERANG – Pelantikan anggota BPD yang di gelar di aula Kantor Desa Samparwadi Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Provinsi Banten. Kamis (22/08/2024).

Kegiatan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) PAW Desa Samparwadi periode tahun 2019-2027 yang di hadiri oleh Camat, Koramil, Kapolsek dan Perangkat Kecamatan Tirtayasa dan Kepala Urusan Agama sebagai rohaniawan.

Bacaan Lainnya

Acara pelantikan BPD PAW dipimpin langsung oleh Camat Tirtayasa. Dalam sambutanya Camat Tb. Yayat Wahyu Hidayat, SH menyampaikan;

“Ucapan selamat kepada panitia penyelenggara karena proses pemilihan dan pelantikan BPD PAW Desa Samparwadi berjalan lancar, sukses dan sesuai prosedur yang berlaku.

“BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karenanya anggota BPD diisi berdasarkan keterwakilan wilayah dan unsur perempuan yang ada di desa tersebut. Anggota BPD Samparwadi terpilih berjumlah 7 orang, itu artinya jumlah penduduk Desa Samparwadi di bawah 6.000 jiwa,”ujarnya.

Camat Tirtayasa menambahkan “Badan Permusyaratan Desa (BPD) mempunyai 3 (tiga) kewenangan pokok yaitu : pertama, menyusun dan menetapkan rancangan peraturan desa bersama kepala desa, kedua melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, ketiga menjaring aspirasi masyarakat wilayah masing-masing”ujarnya.

Camat Tirtayasa juga mengingatkan bahwa tahap pertama yang mesti dilakukan BPD setelah pelantikan adalah membentuk kepengurusan BPD melalui surat keputusan ketua BPD dan disahkan oleh camat. Kepengurusan dimaksud terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bidang-bidang dan anggota. Selanjutnya setelah kepengurusan terbentuk BPD tidak serta merta langsung bekerja, akan tetapi harus membuat tata tertib BPD sebagai dasar pedoman pelaksanaan tugas-tugas BPD.

Secara khusus Cama Tirtayasa juga menyampaikan, bahwa tugas berat yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat oleh BPD adalah pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2027. Tentu ini menjadi tugas berat karena 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir, BPD harus memberitahukan mengenai akhir masa jabatan kepala desa, kemudian BPD harus membentuk panitia pemilihan kepala desa 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa.

( E.H )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *