Respon Cepat Atas Laporan Masyarakat Polsek Cicalengka Polres Kabupaten Bandung, Polda Jawa Barat Untuk Menindak Praktik Mafia BBM Jenis Solar Bersubsidi.

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, KABUPATEN BANDUNG,|| Praktik Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) kian marak di Kabupaten Bandung,para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh hukum Pada Dini hari Sabtu, 3 Juli 2024, Pukul 04.10 WIB. Ketika Terpantau oleh Awak Media Satu Unit Mobil Truck Box Colt Diesel Warna Kuning Silver Merk Mitsubishi B 9678 KDA di SPBU By Pass Jl. Raya Bandung- Garut yang  bermuatan  BBM Jenis Bio Solar Subsidi Jawa Barat, (3/07/2024)

LPK RI dan Awak Media tidak henti untuk memantau Diduga pelaku Penyalahgunaan BBM Bio Solar Subsidi di dekat Wilayah Hukum Polsek Cicalengka, Polres Kabupaten Bandung, Polda Jawa Barat, Awak Media guna untuk konfirmasi menghentikan dari pada kendaraan diduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bio Solar Subsidi untuk mengetahui kebenarannya, ketika di konfirmasi seorang supir bernama Candra membenarkan.”Benar Pak Mobil saya bermuatan BBM Jenis Solar bersubsidi sebanyak 2,5 Ton yang disimpan di Box Mobil dengan menggunakan Tangki Besi yang  kapasitas Ukuran Tangkinya 4 ton yang baru terisi 2,5 Ton BBM Jenis Solar Bersubsidi.Dan Pemiliknya/Bosnya Bernama H. Opay (Inisial) untuk Pengurusnya berinisial Andri.”

Bacaan Lainnya

“Benar Pak Mobil Saya Bermuatan BBM Jenis Solar bersubsidi sebanyak 2,5 Ton yang disimpan di Box Mobil dengan menggunakan Tangki Besi yang Kapisitas Ukuran Tangkinya 4 ton yang baru terisi 2,5 Ton  BBM Jenis Bio Solar Bersubsidi. Dan Pemiliknya/Bosnya H. Opay (Inisial) untuk Pengurusnya Berinisial Andri.”Jelas Candra

Maraknya praktik mafia BBM itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal BBM Jenis solar bersubsidi ini terus terjadi dan Disinyalir Para Mafia BBM Jenis Bio Solar Subsidi di Wilayah Kabupaten Bandung,Jawa Barat beroperasi Pada Malam hari sampai dengan Pagi Dini Hari.

Praktik mafia BBM itu tidak lepas dari adanya kebijakan pengurangan Subsidi BBM selama ini. Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan Perbedaan Harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.Para mafia BBM itu biasanya melakukan Penimbunan dan Penyelundupan BBM Jenis Solar Bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan Bos bos/Mafia BBM Bio Solar.

Ketika LPK RI dan Team Awak media Mengamankan dan Memberi informasi/ Melaporkan ke Polsek Cicalengka, Polres Kabupaten Bandung, Polda Jawa Barat, dengan Sigap dan Respon Cepat untuk mengamankan dan menindak secara tegas dari Unit Mobil Box Mitsubishi Warna Kuning Silver  B 9678 KDA .Pengangkut BBM Jenis Solar Bersubsidi diAmankan di Mapolsek Cicalengka, Polres Kabupaten Bandung, Polda Jawa Barat.

Di tempat yang sama Aktivis Dengan diduga adanya Penyalahgunaan BBM Jenis Bio Solar yang dilakukan oleh Supir perlu adanya Penindakan dari APH, karena perlu diketahui Perbuatan Penyalahgunaan Angkutan dan/atau Perdagangan Subsidi Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 dan  UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang Menyatakan Bahwa setiap orang yang memyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum yang Disubsidi Pemerintah Di Pidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun dan Denda Rp. 60.000.000.000 ( Enam Puluh Miliyar ).

Hingga berita di terbitkan pihak dari Pemilik BBM solar bersubsidi (ilegal) Belum terkonfirmasi. (Red/Team)

Sumber : LPK RI

 
 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *