Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Residivis Pengedar Sabu

LINTASCAKRWALANEWS.COM. Sersng – Diganjar hukuman 6 tahun penjara tidak membuat jera NA (37) berhenti menjadi pengedar sabu. Baru dua bulan bebas dari lapas di Banten, pengedar narkoba ini kembali melakukan jual beli sabu.

 

Namun baru sebulan melakukan bisnis haram, residivis warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang dengan barang bukti 26 paket sabu seberat 8,95 gram.

 

Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP menjelaskan tersangka NA ditangkap di rumahnya pada Kamis 11 Juli 2024 malam, setelah Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana memperoleh informasi dari masyarakat.

 

“Tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka NA diketahui merupakan mantan warga binaan lapas di Provinsi Banten dalam kasus yang sama,” ungkap Ali Rahman kepada media, Jumat 12 Juli 2024.

 

Ali Rahman menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Cikande ini, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.

 

“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan,” kata Kompol Ali Rahman CP yang juga menjabat Wakapolres Serang.

 

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan bungkus rokok yang ditempel di bagian atas lemari pakaian. Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok terdapat 26 paket sabu.

 

“Jadi modus operandi menyembunyikan barang bukti yaitu dengan menyimpan sabu dalam bungkus rokok, kemudian bungkus rokok tersebut ditempel di bagian atap lemari pakaian,” terang Ali Rahman.

 

Wakapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 bulan bebas dari penjara dan 1 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena tersangka yang mengaku butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari.

 

“Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial ES (DPO) yang ditemui di sekitar Jakarta Utara, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” jelasnya.

 

“Tersangka NA, kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tandasnya. (Muhtadin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *