Polres Bangli Berhasil Amankan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba Selama Operasi Antik Agung 2024

 

LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Pada Kamis 20 Juni 2024 bertempat di loby Mapolres Bangli melaksanakan Press Release pengungkapan kasus Narkotika jenis Shabu selama Operasi Antik Agung 2024. Press Release tersebut dipimpin Kapolres Bangli, AKBP. I Dewa Agung Roy Marantika, S.H., S.I.K yang diwakili Wakapolres, Kompol. M Akbar Eka Putra Samosir, SMH. S.I.K., M.H didampingi Kasat Narkoba, AKP. I Gusti Made Dharma Sudhira, S.H., M.H dan Kasie Humas, AKP. I Wayan Sarta pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangli dari masyarakat.

“Dalam kegiatan tersebut Kapolres Bangli yang diwakili Wakapolres menerangkan, bahwa selama operasi Antik Agung Polres Bangli telah berhasil mengungkap beberapa kasus narkoba jenis Shabu sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka di tiga lokasi wilayah Bangli, jadinya 100 % sesuai target Ops Antik 2024 yang dimulai tanggal 31 Mei sampai dengan 15 Juni 2024,” jelas Kompol. M Akbar Eka Putra Samosir.

Selama kegiatan Operasi Antik Agung 2024 Polres Bangli berhasil mengamankan empat orang tersangka yang berinisial KA alias Gede, AD alias Agus, AP alias Yayak, NS alias Gustu, yang saat ini telah diamankan di Rutan Mapolres Bangli.

“Selama Ops Antik Agung 2024, Polres Bangli dalam acara press release berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus dan mengamankan 4 orang tersangka. Selain itu, jajaran Polres Bangli dari pengungkapan 4 kasus itu juga mengamankan barang bukti berupa sabu 0,32 gram netto. Keempat orang tersangka melakukan tindak pidana Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman kurungan penjara paling lama 5 sampai 15 tahun dan hukuman seumur hidup,” jelasnya.

“Pengungkapan kasus Narkoba di tahun 2024 dari bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024 sebanyak 11 kasus dengan 13 orang tersangka dengan total barang bukti sabu 1,68 gram netto,” tegasnya.

Kasat Res Narkoba, AKP. I Gusti Made Dharma Sudhira, S.H., M.H menyampaikan, motif dari pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika kebanyakan untuk stamina.

Sementara Kasi Humas Polres Bangli, AKP. I Wayan Sarta meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar mengetahui betapa bahayanya narkoba. Mari kita bersama – sama berantas jangan sampai disalahgunakan. Jadi yang saat ini masih ada keterlibatan dengan narkoba dihentikan.

AKP. Sarta juga meminta masyarakat untuk dapat melaporkan apabila ada penggunaan narkoba di daerahnya, peran masyarakat untuk melaporkan ini sangat besar dalam pengungkapan narkoba, kalau semuanya membantu menyampaikan informasi ke pihak kami setidaknya dapat mengurangi peredaran narkoba. @ (RED/NU)

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *