LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Tim Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kanwil Kemenkumham Bali wilayah Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan pembinaan Desa Sadar Hukum pada Rabu 15 Mei 2024.
Kegiatan pembinaan Desa Sadar Hukum menyasar dua desa yakni Desa Munggu, Kecamatan Mengwi dan Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara. Kegiatan pembinaan pada Desa Munggu dibuka secara langsung Perbekel Desa Munggu, I Ketut Darta beserta seluruh perangkat Desa Munggu. Hadir pula peserta pembinaan dari unsur Ketua BPD, Ketua Saba Desa, Babinsa, Babikamtibmas dan Jero Bendesa Desa Munggu.
Kegiatan Pembinaan DSH pada Kelurahan Kerobokan Kelod diterima langsung Lurah Kerobokan Kelod, I Made Wisata beserta Kasi Pem Kelurahan Kerobokan Kelod, Ida Bagus Putu Santika.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan penguatan pembinaan kepada para desa yang telah menyandang gelar Desa Sadar Hukum di Kabupaten Badung. Dalam mempertahankan status Desa Sadar Hukum pada Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Badung, maka Desa Sadar Hukum wajib memenuhi indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi empat dimensi diantaranya Akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Akses Keadilan dan Akses Demokrasi dan Regulasi yang berdasarkan Surat Edaran Kepala Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-05.HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Dalam rangka terwujudnya Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang berkualitas wajib dilakukan tahap verifikasi penilaian berdasarkan pedoman verifikasi pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Desa Sadar Hukum merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum ditengah masyarakat.
Namun demikian, kepedulian dan kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah ataupun instansi yang menaunginya melainkan masyarakat pun juga dituntut memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum.
Tim Pembinaan juga mengharapkan agar masing – masing desa tersebut dapat membentuk tim Pokja dari keempat dimensi dimaksud dengan tujuan memudahkan dalam proses pemenuhan data dukung dan persyaratan menuju Desa Sadar Hukum.
Di akhir pertemuan Tim Pembina DSH juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya mengikuti kegiatan Paralegal Justice Award (PJA) bagi para Kepala Desa/Lurah yang belum pernah mengikuti kegiatan tersebut, dimana kegiatan PJA merupakan program rutin yang dicanangkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan dilaksanakan setiap tahun yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para Kepala Desa/Lurah dalam hal menjadi juru damai dalam penyelesaian konflik di wilayah jabatannya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu dalam kesempatan lain menyampaikan, bahwa pembinaan Desa Sadar Hukum merupakan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di tengah masyarakat.
“Kami berharap dengan penguatan ini, desa – desa di Badung dapat mempertahankan dan meningkatkan status Desa Sadar Hukum. Namun, perlu diingat bahwa kepedulian dan kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum demi terwujudnya Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang berkualitas,” ungkapnya. @ (RED/NU)