Imigrasi Ngurah Rai Melaksanakan Operasi Keimigrasian Mandiri, Berhasil Amankan 17 WNA Berbisnis Pinjaman Daring Di Kuta Utara

 

LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dalam Operasi Keimigrasian Mandiri di kawasan Dalung, Kuta Utara pada Kamis 22 Oktober 2026.

Belasan WNA tersebut kedapatan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan
izin tinggalnya dengan berkegiatan sebagai pemberi pinjaman pribadi secara daring dan menjadikan lokasi sebagai markas kegiatan mereka.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui kegiatan tersebut dikelola dengan 3 orang
sebagai manajer, sementara sisanya berperan sebagai admin. Mereka mempublikasikan
jasa melalui iklan facebook dan menautkan ke berbagai nomor Whatsapp.

Mereka melakukan identifikasi pelanggan dengan mengumpulkan informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, dan informasi personal lainnya. Sejauh ini diketahui target pelanggan mereka merupakan Orang Asing (WNA) dan belum ditemukan ada WNI yang menjadi pelanggan.

Saat ini ke-17 WNA yang terdiri dari 15 orang asal Malaysia dan 2 orang asal Singapura
tersebut telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian atas
pelanggaran pasal 75 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menyampaikan, bahwa seluruh operasi penindakan ini merupakan komitmen nyata jajarannya dalam menegakkan aturan.

“Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” tegas Novyandri.

Hal senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani menegaskan, bahwa pengawasan orang asing akan terus diperkuat secara
intensif dan berkelanjutan. “Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak
memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya,” ungkap Ramdhani.

Langkah tegas ini merupakan perwujudan dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi agar fungsi pengawasan dan penegakan hukum berjalan optimal, sehingga kehadiran Imigrasi di tengah
masyarakat dapat menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan wilayah Bali. @ (RED/NU)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *