Warga Desa Curugbadak Laporkan Tanah Terlantar Ke BPN , Minta Evaluasi Pencatatan Blokir HGB PMM.

Oplus_131072

Lebak. Lintascakrawalanews.com- Warga Desa Bersama Para Tokoh pemuda setempat melalui pendamping warga mengajukan permohonan pencatatan blokir ke kantor pertanahan kabupaten Lebak ( Surat Nomor 02/Warga-CN/X/2026 tanggal 26 Oktober 2026)

 

Mereka juga melaporkan dugaan tanah terlantar ke kantor wilayah BPN Propinsi Banten (Surat Nomor 03/Warga -CB/X/2026.) Objek adalah hak guna bangunan (HGB) Induk atas nama PT Bukitnusa Indah Perkasa Pengembang Perumahan Permata Mutiara Maja dengan sisa luas 299.902 m2 di Desa Curugbadak Kecamatan Maja Kabupaten Lebak.

 

Sekedar informasi,Permata Mutiara Maja dikembangkan PT BNIP di atas lahan sekitar 200 hektar di Kecamatan Maja. Warga menegaskan bahwa laporan ini hanya menyangkut sisa bidang HGB Induk diatas ,bukan rumah atau unit yang telah dimiliki konsumen dan penghuni perumahan tersebut.

 

Warga tidak bermaksud menganggu hak mereka pastikan sisa HGB 299.902 m2 tidak memuat unit rumah yang sudah dimiliki konsumen HGB tersebut terbit berdasarkan SK tahun 1998 dan akan berakhir pada 13 Agustus 2028.

 

Menurut pengamatan warga bidang tanah itu diduga tidak diusahakan sesuai peruntukan awal selama bertahun-tahun. Sebaiknya sebagian lahan dipakai masyarakat untuk sarana pendidikan, lapangan desa dan penggembalaan ternak.

 

Sekitar dua Minggu lalu sekira tanggal 16 Oktober 2026 warga melihat kegiatan pemerataan lahan warga menduga kegitan dilakukan menjelang berakhirnya HGB untuk menunjukkan bahwa tanah telah dimanfaatkan sebagai syarat perpanjangan ini baru dugaan warga berharap pemerintah memeriksa termasuk soal izin pematang lahan dasar pemohon mereka antara lain PP No 18 Tahun 2021. Yang mensyaratkan tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan seusai tujuan HGB bisa diperpanjang mereka juga merujuk PP No 48 Tahun 2025 tentang penerbitan kawasan dan tanah terlantar serta permen ATR/BPN No 13 Tahun 2017 tentang tata cara blokir dan sita warga meminta

1. Bpn mengevaluasi dan memeriksa lapangan atas dugaan tanah terlantar

2. Pencatatan blokir agar tidak ada perpanjangan peralihan atau pembebanan hak sebelum pemeriksaan selesai

3. Pemerintah daerah memeriksa perizinan kegiatan pemerataan lahan

4. Mediasi yang difasilitasi Bpn antara warga, pengurus yayasan pendidikan dan pemegang hak

 

Kami tidak menuduh siapa pun melanggar hukum . Kami meminta negara memeriksa dan menjaga status tanah ini supaya tidak berubah sebelum persoalan jelas “Kata Imron Rosadi Pendamping warga Minggu 25/10/2026

 

Warga membuka ruang klarifikasi bagi BNIP dan menyambut penyelesaian lewat mediasi salinan surat dan dokumentasi tersedia.”ujar Imron Rosadi Pendamping warga dengan no Hp 082213188820

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *