Parah ! Akses Informasi Dinas Pendidikan Tertutup Rapat, Publik Desak Bupati Tangerang & Komisi Informasi Bertindak

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || KABUPATEN TANGERANG – Sulitnya akses informasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, membuat publik kembali bertanya atas sikap diamnya sejumlah pejabat dinas yang terkesan mengabaikan suatu persoalan yang disampaikan.

Hal ini terlihat pada upaya konfirmasi yang dilayangkan Media Online LINTASCAKRAWALANEWS.COM Perwakilan Banten dengan nomor surat : 001/LCW/X/2026, tertanggal 15 Oktober 2026, yang tidak kunjung dibalas oleh Instansi tersebut baik secara lisan maupun tulisan perihal konfirmasi permohonan tanggapan pemberitaan terkait :

Bacaan Lainnya

1. Dugaan penyimpangan pekerjaan Penataan Halaman SMPN 3 Kresek APBD TA 2025, hingga akibatkan robohnya sebagian bangunan Pagar SMPN 3 Kresek, serta indikasi ketiksesuaian spesifikasi teknis, dugaan rendahnya mutu kualitas Material Pafing Blok yang terpasang dihalaman sekolah negeri tersebut sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara yang mendapat sorotan dari Lembaga Gerakan Anak Negeri ( GARI ).

2. Dugaan penyimpangan tahapan pelaksanaan paket pekerjaan proyek APBD TA 2026, disinyalir tidak memenuhi standar K3 Konstruksi ( Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi/SMKK ), pada paket pekerjaan TRK SMPN l Cisoka, dan pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pasir Muncang l Kecamatan Jayanti APBD TA 2026.

Potret Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi SDN Pasir Muncang l APBD TA 2026

Sejatinya, sebagai pejabat pemerintah yang kooperatif, sigap, tegas, profesional, dan bertanggung jawab mestinya dapat merespon atas informasi yang disampaikan. Namun, upaya itu tidak kunjung mendapatkan respon apapun sehingga tidak ada balasan surat maupun secara lisan.

Upaya konfirmasi juga sebelumnya dilakukan berulang kali kepada Kepala Dinas Pendidikan Supriyadi melalui pesan chat aplikasi whatsApp pada awal September hingga awal Oktober 2026. Namun Lagi-lagi upaya tersebut tidak kunjung mendapat jawaban hingga saat ini.

Pertanyaan publik muncul, mengapa pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tidak juga menjawab konfirmasi yang dilayangkan ?

Ada apa dibalik bungkamnya OPD tersebut ?

Apakah ada sesuatu yang ditutupi ?

Persoalan ini pun mendapat sorotan dari Organisasi Wartawan. Salah satunya datang dari Kelompok kerja ( POKJA ) Media Online dan Cetak Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang – Banten.

Sikap abai ini tidak hanya mencederai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mempunyai hak mencari, menyimpan, dan menyebarluarkan informasi, tetapi juga memicu kecurigaan publik terkait adanya dugaan praktik “tutup mata” atas persoalan yang disampaikan. “Kata Ketua POKJA Mulyani CS. Sabtu, ( 24/10/2026 ).

“Sebagai pejabat publik yang digaji dari pajak rakyat seharusnya melayani secara terbuka, kooperatif ketika dikonfirmasi mengenai persoalan apapun terutama yang berkaitan dengan kegiatan dinas yang pembiayaannya bersumber dari keuangan daerah/APBD Kabupaten Tangerang. “Pungkasnya.

Sementara itu, Pentolan Aktivis Gerakan Anak Negeri ( GARI ), Amirsyah mendesak Bupati Tangerang Drs. H.Moch Maesyal Rasid, DPRD Kabupaten Tangerang, dan Komisi Informasi Provinsi Banten untuk tidak diam terhadap sikap sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang bungkam terkait persoalan seolah olah lari dari tanggung jawab.

Sikap semacam ini seakan menunjukan ketidak siapan sebagai abdi negara dalam menerima kritikan, koreksi dari berbagai pihak termasuk insan pers yang mempunyai hak mencari, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi. “Tegasnya.

Aktivis kelahiran Aceh itu juga mengkritik soal Gaji dan Pasilitas pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, gaji dan pasilitas mereka berasal dari pajak. Mestinya para pejabat Dinas Pendidikan ini melakukan peningkatan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat demi terciptanya integritas dan mutu pendidikan pada sektor pelayanan publik. Jangan diam jika ada persoalan yang disampaikan oleh temen-temen sosial kontrol, wartawan, maupun masyarakat seolah olah lepas dari tanggung jawab. “Pungkasnya.

Hingga berita ini kembali ditayangkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan kepada sejumlah lembaga terkait terutama DPRD Kabupaten Tangerang, Inspektorat, dan Komisi Informasi Provinsi Banten guna mendapatkan keterangan secara resmi atas persoalan tersebut.
( Romi ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *