Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, TANGERANG – Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek (PWGK-KRESEK) Kabupaten Tangerang, Alex Sibti, mendesak Camat Udin dan Pelaksana Tugas (Plt.) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Gunung Kaler, Faisal Yusuf, agar memperketat pengawasan terhadap sejumlah proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Alex Sibti, yang juga merupakan jurnalis ifakta.co, menilai pengawasan terhadap pelaksanaan proyek di wilayah Kecamatan Gunung Kaler perlu menjadi perhatian serius. Berdasarkan pantauan dan informasi yang diterimanya, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dievaluasi, terutama terkait penerapan aturan dan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Bacaan Lainnya

“Camat dan PPTK harus tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan. Setiap pekerjaan yang menggunakan uang rakyat wajib dilaksanakan sesuai aturan, spesifikasi teknis, dan ketentuan administrasi yang berlaku. Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas,” tegas Alex, Sabtu (24/10/2026).

Ia menyoroti sejumlah kegiatan yang dinilai membutuhkan pengawasan ekstra, di antaranya pembangunan gapura di Desa Gunung Kaler, pembangunan stadion mini Kecamatan Gunung Kaler, serta kegiatan Pokok Pikiran (Pokir) di Desa Kandawati.

Menurut Alex, seluruh proyek yang dibiayai APBD harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Pengawasan juga harus dilakukan secara berkala, mulai dari tahap pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai, guna memastikan kualitas pembangunan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Alex turut menyoroti adanya informasi mengenai papan informasi proyek yang dilaporkan dipasang dan dilepas kembali di wilayah Kecamatan Gunung Kaler. Ia meminta pihak terkait memeriksa informasi tersebut agar persoalan yang muncul dapat dijelaskan berdasarkan fakta di lapangan.

“Papan informasi proyek merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mengetahui kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara, termasuk nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, dan waktu pelaksanaannya. Karena itu, persoalan ini harus diperiksa dan ditindaklanjuti secara jelas,” ujarnya.

Alex menegaskan, fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif. Pemeriksaan langsung ke lapangan diperlukan untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, kontrak, serta ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta agar tidak ada pembiaran apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek. Setiap temuan harus ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing pihak.

Menanggapi informasi dan masukan tersebut, Faisal Yusuf selaku Plt. PPTK Kecamatan Gunung Kaler menyampaikan apresiasi kepada Alex Sibti.

“Terima kasih atas informasi yang telah disampaikan. Itu jadi catatan dan evaluasi bersama,” ujar Faisal Yusuf.

Pernyataan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kecamatan Gunung Kaler, khususnya proyek yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2026.

Alex menegaskan, PWGK-KRESEK akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemantauan dan pemberitaan terhadap pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang. Menurutnya, keterlibatan pers merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi serta memastikan anggaran daerah digunakan sesuai peruntukannya.

“Jika persoalan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti secara administratif oleh pihak berwenang, kami akan meneruskan laporan beserta bukti pendukung kepada dinas terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Tujuannya agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,”pungkas Alex.

( abell )

Sumber : PWGK Kresek Kabupaten Tangerang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *