DPP LSM PUSAKA Soroti Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Tandon Sudirman, Ini Jawaban PPK Rijal M Fikri

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || KABUPATEN TANGERANG – Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air ( DBMSDA ) Kabupaten Tangerang secara resmi memberikan jawaban atas surat bernomor : 002/LCN/X/2026, perihal konfirmasi permohonan tanggapan pemberitaan yang dilayangkan Media Online LINTASCAKRAWALANEWS.COM Perwakilan Banten tertanggal 19 Oktober 2026.

Dalam isi surat tersebut menyoroti isu miring pada tahapan pelaksanaan pekerjaan Lanjutan Pembangunan Tandon Sudirman DBMSDA Kabupaten Tangerang tahun 2026 yang dikerjakan oleh perusahaan CV. BETAS dengan nilai anggaran mencapai Rp.13,685 miliar rupiah bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang TA 2026.

Bacaan Lainnya

Pekerjaan proyek yang berlokasi di Kecamatan Tigaraksa ini disorot oleh DPP LSM PUSAKA diduga adanya penyimpangan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis, potensi penyimpangan administratif, serta dugaan tidak memenuhi standar K3 Konstruksi ( Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi/SMKK )

Namun, dalam surat jawaban konfirmasi yang dilayangkan DBMSDA Kabupaten Tangerang kepada LINTASCAKRAWALANEWS.COM Perwakilan Banten bernomor : 600.1.4/446/X/DBMSDA/2026, yang ditanda tangani oleh Rijal Muhammad Fikri, ST, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) paket pekerjaan tersebut menyampaikan, pelaksanaan pekerjaan Lanjutan Pembangunan Tandon Sudirman telah dilaksanakan berdasarkan dokumen kontrak, gambar perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Selama pelaksanaan pekerjaan seluruh tahapan kegiatan telah dilakukan dibawah pengawasan Konsultan Supervisi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ), dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ). Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan dengan mutu, volume, metode pelaksanaan, dan waktu sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.

Ia juga mengatakan, seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, serta memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, setiap pelaksanaan pekerjaan dilapangan telah melalui proses pemeriksaan dan evaluasi oleh unsur pengawas, sehingga pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan perencanaan teknis yang telah ditetapkan.

Jawaban ini seakan berbalik dengan apa yang disampaikan DPP LSM PUSAKA. Dalam berita sebelumnya, LSM PUSAKA melalui tim investigasi dan pengawasan independen menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan potensi penyimpangan administratif di lapangan.

Hasil pemantauan fisik, proyek pembangunan sarana penampung air dan pengendalian banjir tersebut disinyalir tidak memenuhi standar K3 Konstruksi (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi/SMKK), serta terdapat keraguan atas efektivitas pekerjaan dewatering dan mutu struktur bangunan pendukung.

​PUSAKA juga menyebut kejanggalan dalam proses evaluasi tender dan penetapan harga negosiasi kontrak yang dinilai perlu diuji kelaikannya oleh Inspektorat Daerah, sehingga melalui surat tembusan yang turut disampaikan kepada Inspektur, Kepala DBMSDA, serta DPRD Kabupaten Tangerang, LSM PUSAKA mendesak Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasid untuk segera menurunkan tim audit independen guna menginspeksi langsung lokasi proyek Tandon tersebut.

Hingga berita kembali ditayangkan, Redaksi Lintascakrawalanews.com melalui tim Perwakilan Banten masih berupaya mendapatkan keterangan secara resmi dari lembaga pengawasan Inspektorat dan DPRD Kabupaten Tangerang sebagai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan paket pekerjaan yang pembiayaannya bersumber dari pajak rakyat.
( Romi ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *