LINTASCAKRAWALANEWS.COM, TANGERANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Kemis mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di Kampung Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, pada Sabtu (10/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S.Q. dan menyita 2.782 butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol HCL.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli obat keras di pinggir jalan Kampung Pakualam. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi, S.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Ahmad Dasuki, S.E., M.M., dan anggota Unit Reskrim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Sekitar pukul 21.50 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial S.Q. Dari pemeriksaan dan penggeledahan awal, polisi menemukan 60 butir Hexymer berwarna kuning berlogo MF serta 350 butir Tramadol HCL.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan kembali menemukan 1.722 butir Hexymer serta 650 butir Tramadol HCL.
Dengan demikian, total barang bukti obat keras yang disita mencapai 2.782 butir, terdiri atas 1.782 butir Hexymer dan 1.000 butir Tramadol HCL.
Selain obat-obatan tersebut, polisi turut mengamankan dua pak plastik klip, uang tunai sebesar Rp2.723.000 yang berdasarkan laporan kepolisian diduga merupakan hasil penjualan obat, satu unit sepeda motor Honda Xeon berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam Infinix Smart 8.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi, S.H., mengatakan;
” Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh anggota di lapangan.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Humaedi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Ipda Ahmad Dasuki, S.E., M.M., menyampaikan;
“Bahwa S.Q. telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul obat keras yang ditemukan.
Menurut Ahmad Dasuki, penyidik berupaya mengidentifikasi pemasok serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran obat keras tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk jalur distribusi obat yang diduga diedarkan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dalam laporan kepolisian, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut memuat ketentuan pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan laporan kepolisian, penanganan perkara direncanakan berlanjut ke tahap berikutnya bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran obat keras yang berpotensi disalahgunakan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing.
Dengan adanya laporan masyarakat, kepolisian berharap dugaan peredaran obat keras yang tidak sesuai ketentuan dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
(Red/team)






