Polres Bangli Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana perdagangan orang Dengan Modus Jual Beli Bayi

 

LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Polres Bangli berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus jual beli bayi via medsos berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Bangli.

Kapolres Bangli, AKBP. Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M didampingi Wakapolres Bangli, Kompol. I Gede Sudyatmaja, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Bangli, Ngakan Ketut Erawan Peramita, S.H., M.H dan Kasi Humas Polres Bangli, Iptu. I Gede Gumiliarta mengatakan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil dari kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bangli sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya terhadap kelompok rentan dan anak, serta dalam rangka penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang yang sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI, yaitu perlindungan terhadap anak demi menyongsong generasi Indonesia emas 2045.

AKBP. Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M menyampaikan, yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini adalah Laporan Polisi nomor Polisi Nomor LP/A/1/IX/2026/SPKT. SATRESKRIM/POLRES BANGLI/POLDA BALI, tanggal 16 September 2026 tentang dugaan terjadinya tindak pidana perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

Lebih lanjut AKBP. Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M menjelaskan, waktu kejadian pada Jumat 31 Juli 2026 sekitar pukul 10.30 Wita, dan pada Senin 31 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 Wita Tempat Kejadian Perkara di Jalan Kintamani menuju Petang, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli tepatnya di sebelah barat cipakan lampu, dan di Jalan Raya Kintamani menuju Petang, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli tepatnya di depan Pura Bale Agung Desa Pakraman Catur, korban 4 orang bayi.

AKBP. Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M mengatakan, pelapor adalah I Dewa Gede Dwi H. A dan saksi Jero Y, Jero S, Ni Jero Ketut A, Dwi RS, Jero Luh M. Tiga orang tersangka adalah I Wayan D, JMR alias Ria, CRS alias Putri. Modus operandinya yakni jual beli bayi ilegal yang diawali melalui media sosial Medsos dan WhatsApp selanjutnya melakukan pertemuan untuk proses jual beli bayi. “Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka I Wayan D adalah satu buah palu bergagang besi yang dibeli dari hasil jual beli bayi, satu buah Handphone merk Samsung Galaxy A05 warna putih dengan pelindung warna hitam, satu unit mobil merk Toyota Tipe Avansa 1,3 E M/T tahun 2025 warna hitam metalik dengan nomor polisi DK 1578 JP, atas nama di STNK I Wayan D beserta kunci dan dua buah plat kendaraan mobil dengan nomor polisi B 2293 PFL,” kata AKBP. Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M.

AKBP. Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka l JMR alias Ria adalah satu buah baju cardigan rajut berwarna coklat dengan detail kerah lebar bergaya sailor bermotif titik – titik atau polkadot putih serta aksen pita kecil pada bagian kerahnya, satu buah celana panjang jenis jeans, satu unit handphone merek Samsung, model Galaxy A03s warna Hitam. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan CRS alias Putri adalah satu buah jaket hoodie berwarna hitam dengan motif manik – manik bergambar laba – laba pada bagian belakang, satu buah celana panjang dengan gambar gajah berwarna biru putih, satu unit handphone merek OPPO, model OPPO A6x, warna purple, satu unit handphone merek Apple, model Iphone 11, wama putih.

“Barang bukti yang berhasil disita dari Jero Y adalah satu buah baju bayi warna coklat, satu buah baju singlet warna merah muda, satu buah celana bayi warna coklat dan putih motif kepala beruang, satu buah topi bayi warna putih kombinasi krim, satu buah selimut bayi warna kuning kombinasi putih dan coklat, satu unit handphone merek OPPO A38, model CPH2579 warna putih. Barang bukti yang berhasil disita dari Jero S adalah satu buah baju bayi warna putih kombinasi garis abu – abu, satu buah celana pendek bayi warna putih kombinasi garis warna abu – abu, satu buah selendang warna hijau,” jelas AKBP. Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M.

AKBP. Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M mengatakan, kronologisnya bahwa pada Jumat 1 Agustus 2025, Unit IV Sat Reskrim Polres Bangli mendapat informasi bahwa ada penemuan bayi berumur sekitar 1,5 bulan yang tidak dikenal dan dirawat oleh saksi Jro S di rumahnya Banjar Kayu Selem, Desa Songan B, Kintamani, Bangli. PadaSenin 7 September 2026 sekitar pukul 14.00 Wita setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa Jro S mendapatkan bayi tersebut atas perantara terlapor I Wayan D dan saksi Jero Y dimana selain Jro S ternyata Jero Y juga merawat bayi yang didapatkan melalui perantara terlapor dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terlapor mendapatkan kedua bayi tersebut dari seorang perempuan yang dikenalnya di media sosial atas nama TYA/RIA dalam pencarian, yang mana awal mula perkenalan terlapor dengan TYA/RIA yaitu saat I Wayan D melakukan live di medsos sekitar tahun 2025.

AKBP. Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M menjelaskan, bahwa pada live di medsos tersebut terlapor mengatakan ingin mengadopsi anak dan mencatumkan nomor HP miliknya pada live tersebut, namun saat itu tidak ada tanggapan dari siapapun, barulah pada bulan Juli 2026 terlapor dihubungi melalui telepon via Whatsapp oleh TYA/RIA yang menanyakan apakah terlapor jadi ingin membeli bayi dan saat percakapan telepon tersebut didengar oleh saksi Jro Y dan Jro Y menyanggupi untuk membeli bayi tersebut seharga Rp.24.000.000,- selanjutnya terlapor menyepakati bertemu dengan TYA/RIA pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 10.30 Wita di pinggir Jalan Raya Kintamani menuju Petang, Desa Catur, Kecataman Kintamani, Kabupaten Bangli tepatnya di sebelah barat simpang cipakan lampu atau simpang Catur.

“Saat itu terlapor datang bersama saksi Jro Y menggunakan mobil milik terlapor sedangkan Tya/Ria datang menggunakan mobil yang dikendarai oleh saksi Dwi RS dan seorang waria atas nama Putri yang masih dalam pencarian. Pada transaksi tersebut terlapor terlebih dahulu mengambil bayi dari tangan Tya/Ria dan membawanya masuk kedalam mobil barulah kemudian terlapor masuk ke dalam mobil yang digunakan oleh Tya/Ria serta menyerahkan uang sejumlah Rp.24.000.000,- kepada TYA/RIA dan setelah transaksi selesai terlapor dan saksi Jro Y kembali kerumah saksi I Jro Y bersama bayi tersebut dan kemudian saksi Jri Y menyerahkan uang sebesar Rp.2.500.000,- kepada terlapor, yang merupakan uang ucapan terimakasih atau jasa karena terlapor telah membantu Jro Y membeli bayi,” jelas AKBP. Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M.

AKBP. Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M menjelaskan, selanjutnya pada bulan Agustus 2026 terlapor kembali dihuhubungi Tya/Ria dan menanyakan apakah masih ingin membeli bayi lagi dimana akhirnya Jro S yang berniat membeli bayi yang ditawarkan oleh Tya/Ria, saat negosiasi dengan Tya/Ria disepakati harga Rp.23.000.000,- sedangkan terlapor mengatakan kepada Jro S bahwa harga bayi tersebut adalah Rp.35.000.000,- dan akhirnya disepakati transaksi dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Raya Catur menuju Petang, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dimana terlapor berangkat menuju lokasi menggunakan mobil milik terlapor bersama dengan saksi Jro Y istri dan anak perempuan Jro S sedangkan Tya/Ria kembali datang menggunakan mobil yang dikendarai saksi Dwi RS dan seorang waria atas nama Putri.

“Saat sampai dilokasi, istri Jro S mengambil bayi dari tangan Tya/Ria dan membawanya masuk ke dalam mobil terlapor, selanjutnya terlapor membawa uang milik Jro S sebesar Rp.35 000.000,- untuk diserahkan kepada Tya/Ria, namun saat itu terlapor hanya menyerahkan uang sebesar Rp.23.000.000,- sesuai kesepakatan dan sisanya sebesar Rp.12.000.000,- disimpan terlapor sendiri tanpa sepengetahuan istri Jro S,” kata AKBP. Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M.

Lanjut AKBP. Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M mengatakan, setelah transaksi tersebut selesai, terlapor menggunakan mobil milik terlapor bersama dengan saksi Jro Y, istri anak perempuan Jro S dan bayi kembali kerumah milik Jro S, saat sampai di rumah Jro S terlapor dan saksi Jro Y diberikan uang sebesar Rp 1.000.000,- sebagai ucapan terimakasih karena telah membantu membeli bayi.

AKBP. Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M mengatakan, kronologis pengungkapan kasus TPPO ini adalah setelah mendapatkan informasi kemudian Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangli melaksanakan proses penyelidikan dan pendalaman informasi di TKP, dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan melakukan profiling diakun akun media sosial. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dan profiling di akun media sosial mengarah kepada seseorang yang bermama Dwi RS alias Eky yang mana berperan sebagai sopir ofline yang mengantar ke lokasi pertemuan, kemudian melakukan penyelidikan di Denpasar di dapatkan yang bersangkutan di sebuah tempat pengiriman barang, kemudian hasil introgasi terhadap yang bersangkutan didapatkan informasi yang mengarah kepada seorang perempuan Jmh alias Ria dan seorang laki – laki yang bermama CS alias Putri.

“Kemudian dilakukan profiling terhadap kedua orang tersebut yang ternyata mereka berada diaerah Cakung Jakarta Timur, kemudian melakukan penyelidikan disana ditemukan yang pertama adalah Jmh alias Ria disebuah kost di daerah Cakung Jakarta Timur, kemudian dari hasil introgasi tim mendapatkan informasi bahwa CS alias Putri tinggal di sebuah apartemen di daerah Cakung, selanjutnya melaksanakan penyelidikan di daerah tersebut dan berhasil mengamankan CS alias Putri yang pada saat itu hendak melihat bayi yang dititipkan disebuah tempat kost di lingkungan Pasar Cakung yang mana tempat kost itu dihuni oleh seorang perempuan yang bernama Lia, disana juga ditemukan dua orang bayi berjenis kelamin perempuan yang dititip Jmh alias Ria dan CS alias Putri,” kata AKBP. Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M.

Lanjut AKBP. Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M mengatakan, kemudian Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangli mengamanankan yang bersangkutan beserta dua bayi tersebut untuk melaksanakan penyelidikan lanjutan, pengembangan kasus dan penyidikan, terhadap dua bayi tersebut dilaksanakan pengecekan kesehatan di RSU Bangli didampingi Dinas Sosial Kabupaten Bangli, selanjutnya setelah dinyatakan sehat kedua bayi tersebut dititipkan di Dinas Sosial Provinsi Bali, dua bayi yang ditemukan di daerah Kintamani sudah dititipkan pada Dinas Sosial Kabupaten Bangli, dan ketiga tersangka sudah dilaksanakan penahanan di Rutan Polres Bangli.

“Pengungkapan perkara TPPO ini merupakan hasil penyelidikan berkesinambungan yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangli secara lintas wilayah, mulai dari pendalaman di Kabupaten Bangli, pengembangan ke wilayah Denpasar, hingga ke wilayah Jakarta Timur,” terang AKBP. Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M.

AKBP. Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M mengatakan, hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah pada dugaan bahwa perkara bukan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri di wilayah Bangli, melainkan terdapat rangkaian perbuatan lintas provinsi yang menghubungkan wilayah Jakarta Timur dengan Bali, sehingga penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana TPPO dan/atau TPPA serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasat Reskrim Polres Bangli, Ngakan Ketut Erawan Peramita, S.H., M.H menjelaskan, penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangli masih terus melakukan pendalaman terhadap asal – usul bayi, identitas dan keberadaan orang tua kandung, pihak yang pertama kali menyerahkan bayi, pihak yang menyediakan atau mencari bayi, aliran uang, komunikasi antar pihak serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Kasat Reskrim Polres Bangli, Ngakan Ketut Erawan Peramita, S.H., M.H mengatakan, bahwa tersangka dijerat Pasal 455 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan angka 40 Pasal 455 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berbunyi, Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Ngakan Ketut Erawan Peramita, S.H., M.H menjelaskan, Pasal 83 Jo Pasal 76 F Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi : Pasal 76F “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak”. Pasal 83 “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp.60.000.000,00,- dan paling banyak Rp.300 000 000,00,-“. @ (RED/NU)

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *