Diangkut pada Sabtu, 15 Agustus 2026
LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || KABUPATEN TANGERANG – Dugaan pemindahtanganan Aset daerah secara ilegal menjadi penyebab utama mengapa aksi pengangkutan material bekas bongkaran bangunan sekolah negeri sering kali menjadi sorotan.
Material bekas renovasi atau bongkaran gedung sekolah negeri yang berstatus sebagai Barang Milik Daerah ( BMD ) atau aset negara yang pengelolaanya diatur ketat oleh undang undang kerap terjadi pengangkutan secara ilegal tanpa prosedur resmi penghapusan aset.
Seperti yang terjadi di SMPN l Jayanti Kabupaten Tangerang – Banten. Ditengah proses pembongkaran bangunan lama oleh sejumlah pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan proyek Tambah Ruang Kelas ( TRK ) dari Dinas Pendidikan, material bekas berupa besi terlihat langsung diamankan dan di naikan ke mobil pik up ( Losbak ) berwarna putih oleh sejumlah pekerja. Kabarnya tumpukan besi bekas itu akan dibawa ke gudang.
” Ya Pa, mau dibawa ke gudang Bos. “Kata perwakilan pelaksana pekerjaan TRK SMPN l Jayanti yang mengaku bernama Agus dilokasi pekerjaan, pada Sabtu, ( 15/8/2026 ).
Diketahui, pelaksana pekerjaan TRK SMPN l Jayanti ini dikerjakan oleh Perusahaan CV. Insan Multi Karya, dengan nomor kontrak kerja, 85/Kontrak.Disdik/APBD/Vll/2026, dan nilai kontrak anggaran sebesar Rp. 981,137,000.00,
Berdasarkan aturan Direktorat Jendral Kekayaan Negara ( DJKN ), material seperti Besi yang memiliki nilai jual yang tinggi harus dinilai dan dijual melalui mekanisme lelang resmi. Hasil dari lelang tersebut wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ).
Selain itu, Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah ( BMD ) juga telah diatur melalui Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta aturan teknis penghapusan dan penatausahaan aset.
Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah oleh PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ( BMN/BMD ), tindakan memindahtangankan, menjual, atau membawa pulang material bongkaran tanpa izin menyalahi aturan. Penghapusan aset dari sistem pencatatan negara harus memiliki Surat Keputusan ( SK ) resmi dan Berita Acara ( BA ).
Menyoroti aksi yang diduga menyalahi aturan itu, pentolan Aktivis Gerakan Anak Negeri ( GARI ) Amirsyah mengatakan, pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah ( BMD ) telah diatur melalui Perda Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta aturan teknis penghapusan dan penatausahaan aset.
” Kontraktor tidak boleh sembarang mengangkut atau memiliki material bekas bongkaran bangunan sekolah negeri karena itu merupakan Barang Milik Negara atau Daerah ( BMN/BMD ) di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan dan/atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ). “Katanya.
Menurutnya, pengangkutan material dari area sekolah tanpa adanya dokumen persetujuan resmi dari BPKAD dikategorikan sebagai tindakan ilegal atau penjarahan aset negara. Pemindahan atau penjualan aset wajib melalui proses inventarisasi dan persetujuan panitia aset/dinas pendidikan.
” minta bukti tertulis pastikan ada surat jalan atau berita acara jika memang diizinkan untuk diangkut. “Tegasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Supriyadi lagi lagi bersikap diam terkesan adanya pembiaran, dan tidak memberikan penjelasan apapun terkait sejumlah persoalan yang terjadi didalam tubuh Dinas Pendidikan saat kembali dikonfirmasi melalui pesan whatsApp pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Sebeumnya ia hanya mengatakan, masih menganalisa pola kerja dll.
“Ijin Bang, sy masih analisa pola kerja dll, nanti waktunya insha Alloh saya komunikasi. “Ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah ( BPKAD ) Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat belum memberikan penjelasan/keterangan secara resmi terkait persoalan tersebut.
( Romi )






