Meski Sudah Diperbaiki, Penyebab Rusaknya Saluran SDA Belum Diketahui, LSM Minta DPRD & Inspektorat Panggil Pejabat Terkait

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || KABUPATEN TANGERANG – Meski sudah dilakukan perbaikan bangunan Saluran Pembuang SDA yang sempat mengalami keruksakan dalam kurun waktu 9 bulan, namun proyek yang dibangun pada november / desember 2025 berlokasi di jayanti itu hingga kini penyebab keruksakanya belum diketahui.

Proyek yang dikerjakan oleh rekanan Perusahaan CV. Arta Ulina Mataraja dengan Nomor SPK/Kontrak : 610/35_PL/PPK_SDA/K/APBDP/DBMSDA/X/2025, dan dengan Nilai Anggaran sebesar Rp. 217.300.000, bersumber dari APBDP Kabupaten Tangerang TA 2025 ini, belum mendapatkan penjelasan dari Kepala DBMSDA Iwan Firmansah terkait sejauh mana pengawasan ketika kegiatan tersebut berlangsung hingga mengakibatkan terjadinya keruksakan dalam waktu yang realatif singkat.

Bacaan Lainnya

Sementara, Kepala bidang Sumber Daya Air ( SDA ) Rijal Ardiwinata, lagi lagi diam dan tidak memberikan penjelasan apapun penyebab rusaknya proyek saluran tersebut saat kembali dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, pada Senin, (3/8/2026) kemarin.

Menanggapi persoalan ini, Lembaga Gerakan Anak Negeri ( GARI ), Amisyah kembali angkat bicara ia mengatakan, harusnya dinas menjelaskan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab atas keruksakan yang terjadi, jangan diam saja kemudian diperbaiki setelah ramai jadi konsumsi publik.

“emang dengan diperbaiki kemudian persoalan mereka anggap selesai dan lepas dari sanksi, belum tentu. “Ucapnya..

Pentolan Lembaga Gerakan Anak Negeri itu menegaskan, apabila Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dan Pengawas DBMSDA terbukti lalai dalam melakukan pengawasan atau menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi saat Provisional Hand Over (PHO), Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dapat mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan jabatan, pencopotan dari posisi penanggung jawab kegiatan, hingga pembebasan dari jabatan struktural.

Bahkan menurutnya, dapat juga dijerat dengan sanksi hukum pidana, apabila keruksanakan terbukti diakibatkan oleh permunafakatan jahat, unsur kesengajaan mengurangi spesifikasi teknis untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka PA, PPK, dan tim pengawas dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Amir mendesak, DPRD dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah ( APIP ) untuk segera turun melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pejabat terkait untuk mengetahui penyebab rusaknya proyek tersebut, dan menentukan sanksi kepada sejumlah pejabat yang terlibat.

” Inspektorat Daerah Kabupaten Tangerang bertindak sebagai lembaga internal resmi yang memegang mandat melakukan audit, reviu, evaluasi dan memantau kinerja perangkat daerah. Kami minta segera turun lakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab keruksanakan. “Tandasnya.

Sorotan tajam juga datang kali ini dari Ketua LSM Masyarakat Pemantau Anggaran Negara (MAPAN), H. Saepuh Juhri. ia juga mendesak Lembaga Pengawas untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada para pejabat dilingkup Pemkab Tangerang terutama DBMSDA jika tidak amanah dalam menjalankan tugasnya, bila perlu copot dari jabatanya.

Menurut Juhri, rusaknya pekerjaan bidang SDA dalam hitungan bulan bukan kali ini saja terjadi, pada tahun 2025 juga ditemukan hal yang sama, dan langsung mereka perbaiki setelah informasinya menjadi konsumsi publik.

“persoalan ini ditahun sebelumnya juga terjadi, dan langsung mereka perbaiki. “Pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan, sejumlah Pejabat Inspektorat maupun Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.
( Romi ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *