LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || KABUPATEN TANGERANG – Tak kunjung menanggapi dan menjelaskan meski sudah berulang kali dilakukan konfirmasi melalui pesan whatsApp, Kepala bidang SDA DInas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Rijal Ardiwinata yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket pekerjaan bidang SDA TA 2025, diduga lepas tanggung jawab atas Rusaknya Bangunan Saluran Pembuang SDA di Kecamatan Jayanti.
Proyek Saluran yang dikerjakan pada November/Desember Tahun 2025 itu hingga Selasa, 28 Juli 2026 belum ada perbaikan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah daerah (Pemda) setelah diketahui mengalami keruksakan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Keruksakan itu kondisi bangunan terjadi retakan, terbelah, hingga runtuh dititik paling ujung bangunan dalam kurun waktu 9 bulan setelah pengerjaan.
Anehnya, kerusakan terjadi di tengah musim kemarau yang berlangsung cukup panjang sejak awal 2026. Hingga saat ini, wilayah Kecamatan Jayanti belum mengalami curah hujan tinggi maupun debit air yang besar pada saluran tersebut, sehingga penyebab pasti kerusakan masih perlu dikaji oleh pihak berwenang.
Diketahui, Pembangunan Tebing Saluran Pembuang ini dikerjakan oleh Perusahaan CV. Arta Ulina Mataraja, dengan menelan anggaran sebesar Rp. 217.300.000 (Dua ratus tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025.
(romi).






