Kanwil Kemenkum Bali Harmonisasi Dua Ranpergub Strategis Pemprov Bali

 

LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Bali pada Senin 18 Mei 2026 bertempat di Ruang Arjuna, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Dua rancangan yang dibahas yakni Ranpergub tentang Tata Kelola Sumber Daya Manusia Bali Unggul Berdasarkan Kearifan Lokal di Provinsi Bali serta Ranpergub tentang Penugasan PT. Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda) dalam Penyelenggaraan Nama Domain Tingkat Tinggi Geografis Bali.

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang – Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah. Dalam sambutannya, Eem Nurmanah menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

“Proses pengharmonisasian ini merupakan amanat Undang – Undang agar setiap rancangan peraturan dapat selaras dengan asas, hierarki serta teknik penyusunan peraturan perundang – undangan,” ujar Eem Nurmanah. Ia juga menyampaikan bahwa harmonisasi menjadi ruang untuk menyamakan persepsi terhadap substansi pengaturan sehingga regulasi yang dihasilkan dapat implementatif dan memberikan kepastian hukum.

Pembahasan pertama diawali dengan pemaparan dari Kepala UPTD Balai Pengembangan Teknis dan Keterampilan Kejuruan Disdikpora Provinsi Bali, Fajar Apriani terkait Ranpergub Tata Kelola Sumber Daya Manusia Bali Unggul Berdasarkan Kearifan Lokal. Dalam paparannya disampaikan bahwa pengelolaan SDM Bali diarahkan untuk memperkuat jati diri, integritas dan kompetensi masyarakat Bali agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai kearifan lokal.

Selanjutnya, Kepala Bagian Perekonomian Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Provinsi Bali, Arya Agustini memaparkan latar belakang Ranpergub tentang Penugasan PT. Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda) dalam Penyelenggaraan Nama Domain Tingkat Tinggi Geografis Bali. Rancangan tersebut disusun sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 108 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam rapat harmonisasi, Tim Kerja I Kanwil Kementerian Hukum Bali turut menyampaikan, hasil analisis konsepsi dan sejumlah saran penyempurnaan terhadap kedua rancangan yang dibahas. Seluruh masukan yang diberikan dapat diterima oleh pihak pemrakarsa dan Biro Hukum Setda Provinsi Bali sehingga kedua Ranpergub dinyatakan selesai diharmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. @ (RED/NU)

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *