LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan kegiatan Penandatanganan Addendum I Hasil Penajaman Anggaran Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi se-Provinsi Bali di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali pada Senin 18 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah serta dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang – Undangan dan Pembinaan Hukum, Ketua/Direktur Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi se-Bali, dan Tim Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum Kanwil Kemenkum Bali.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa penandatanganan addendum bukan hanya agenda administratif, tetapi juga menjadi momentum evaluasi dan penguatan komitmen bersama dalam pelaksanaan bantuan hukum di Provinsi Bali.
“Bantuan hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Oleh karena itu, pelaksanaan bantuan hukum tidak hanya dinilai dari terserapnya anggaran, tetapi juga dari kualitas pelayanan, kecepatan penanganan perkara, ketertiban administrasi, serta kemampuan menjangkau masyarakat hingga wilayah terjauh di Provinsi Bali,” ujar Eem Nurmanah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada 11 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi yang selama ini bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Bali dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Berdasarkan data pelaksanaan bantuan hukum tahun sebelumnya, layanan bantuan hukum di Provinsi Bali menunjukkan capaian yang cukup baik baik dalam layanan litigasi maupun non litigasi.
Namun demikian, pada Tahun Anggaran 2026 terdapat kebijakan penajaman anggaran bantuan hukum yang berdampak pada penyesuaian kapasitas layanan bantuan hukum di Bali. Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 134 permohonan bantuan hukum telah diterima yang terdiri dari layanan gugatan, persidangan tingkat pertama, dan bantuan hukum non litigasi.
Kepala Kantor Wilayah juga meminta seluruh Organisasi Bantuan Hukum untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran pada semester pertama Tahun Anggaran 2026 serta meningkatkan ketertiban administrasi dan pelaporan. Selain itu, seluruh OBH diharapkan memiliki sistem penyimpanan data mandiri sebagai langkah antisipasi terhadap kendala sistem aplikasi Sidbankum yang pernah terjadi sebelumnya.
Pada kesempatan tersebut, Eem Nurmanah turut mengajak seluruh Organisasi Bantuan Hukum untuk mendukung pemerataan layanan bantuan hukum hingga ke kabupaten/kota yang memiliki keterbatasan akses layanan hukum serta berpartisipasi dalam kegiatan Pelatihan Paralegal Serentak guna memperkuat kesadaran hukum masyarakat sejak tingkat desa.
“Mari kita jadikan bantuan hukum sebagai bentuk nyata kehadiran negara bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan akses terhadap keadilan,” tutupnya.
Melalui kegiatan penandatanganan addendum ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Bali dan seluruh Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi semakin kuat dalam memberikan layanan bantuan hukum yang profesional, merata, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu di Provinsi Bali. @ (RED/NU)






