Kanwil Kemenkum Bali Harmonisasi Dua Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Badung

 

LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap dua rancangan produk hukum daerah Kabupaten Badung secara virtual melalui Zoom Meeting, bertempat di Ruang Arjuna Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali pada Selasa 12 Mei 2026. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Pengurangan atas Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kegiatan harmonisasi dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang – Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah dan dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian merupakan amanat Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2022 guna memastikan setiap rancangan peraturan telah sesuai dengan asas, hierarki dan teknik penyusunan peraturan perundang – undangan.

“Kami berharap setiap penyusunan rancangan peraturan dapat melibatkan Kanwil Kemenkum Bali sejak tahap perencanaan agar proses harmonisasi berjalan lebih komprehensif, cepat serta selaras dengan perkembangan hukum nasional, termasuk penyesuaian terhadap KUHP dan KUHAP terbaru,” ujar Eem Nurmanah.

Pada kesempatan tersebut, perangkat daerah pemrakarsa dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Badung memaparkan latar belakang dan urgensi kedua rancangan peraturan. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Jamkrida Bali Mandara disusun sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan UMKMK melalui perluasan akses permodalan dan penjaminan kredit daerah. Sementara, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Pengurangan atas Pokok PBB-P2 bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan pajak secara tepat sasaran, transparan dan akuntabel.

Pembahasan rancangan pertama disampaikan Desak Gede Fatmasari Dewi menjelaskan, bahwa secara substansi rancangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, meskipun masih terdapat beberapa penyempurnaan teknik penulisan. Tim harmonisasi juga melakukan pencermatan terhadap ketentuan penyertaan modal daerah sebesar Rp.5 miliar kepada PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), termasuk mekanisme penyesuaian apabila kebutuhan penyertaan modal terpenuhi sebelum jangka waktu berakhir.

Selanjutnya, pembahasan rancangan kedua disampaikan Ni Made Dwi Marini Putri. Dalam pembahasan tersebut disampaikan bahwa secara substansi tidak terdapat perubahan yang krusial, namun Tim Harmonisasi meminta agar lampiran rancangan segera disampaikan sebagai kelengkapan administrasi sebelum diterbitkannya surat selesai harmonisasi.

Kegiatan harmonisasi berlangsung dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama guna memastikan keselarasan, kesesuaian dan keseimbangan norma dalam produk hukum daerah, sehingga dapat meminimalisir potensi disharmonisasi peraturan perundang – undangan di daerah. @ (RED/NU)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *