LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Adapun unsur – unsur Pasal 330 Ayat (1) KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang – undang ditentukan atas dirinya/dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Analisis hukum Pasal 330 KUHP menunjukkan bahwa pasal ini mengatur pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja mengambil atau menarik anak di bawah umur dari kekuasaan orang yang berhak/pihak yang sah secara hukum memiliki hak asuh atau pengawasan atas anak tersebut.
Penasehat Hukum Dewa Putu Ardika, Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si didampingi Adv. I Nyoman Suparta, S.H., M.H., Adv. Kadek Sri Wulandari Pakris, S.H., M.M., Adv. Folrezzy Taufiq Hidayat Ramdhani, S.H., Adv. I Made Gangga Utama, S.H., Adv. Made Adityaswara Amertha Yoga Sumerta, S.H dari Kantor Hukum Rekonfu Law Firm 87 yang beralamat di Jalan Ciung Wanara I Nomor 7 Renon, Denpasar Bali mengatakan, pihaknya bersurat kepada Kapolres Gianyar dan ditembuskan kepada Kasat Reskrim Polres Gianyar dan Penyidik Polres Gianyar karena pihaknya selaku penasehat hukum Dewa Putu Ardika keberatan penghentian penyelidikan pelaporan dugaan penculikan anak.
Lanjut Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menjelaskan, pihaknnya berdasarkan surat kuasa hukum dari Dewa Putu Ardika Nomor : 54/RKF/IX/2025, tanggal 3 September 2025 atas pengaduan masyarakat terjadinya dugaan tindak pidana penculikan anak atas nama I Dewa Nyoman AM tujuh tahun dan Dewa Ayu WM enam tahun yang terjadi pada tanggal 25 Januari 2025 sekitar Pukul 07.00 Wita, sebagaimana diatur dalam Pasal 330 KUHP Jo. 328 KUHP dengan tempat kejadian perkara di Desa Tegal Tugu, Gianyar Bali.
“Kami kuasa hukum dari Dewa Putu Ardika mengucapkan terimakasih atas pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang menyatakan belum ditemukan adanya peristiwa Pidana, kami menyampaikan keberatan atas hasil penyelidikan yang telah menghentikan penyelidikan dengan surat penetapan penghentian penyelidikan Nomor : S.Tap/31/IX/RES.1.24./2025/Satreskrim, tanggal 16 September 2025 dengan alasan bahwa klien kami telah melaporkan atau telah mengadukan terjadinya dugaan tindak pidana penculikan anak atas nama Dewa Nyoman AM tujuh tahun dan Dewa Ayu WM enam tahun dan masih sekolah ditingkat Sekolah Dasar melapor ke Polres Gianyar pada tanggal 27 Januari 2025,” kata Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, kronologis terjadinya dugaan penculikan anak pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, saat itu klien kami sedang tidur bersama anak – anaknya dan kedua anaknya bangun untuk buang air kecil di toilet yang terletak di luar kamar tidur, dan klien kami kembali melanjutkan tidurnya. Setelah klien kami bangun dari tidurnya, tidak menemukan keberadaan anak – anaknya di rumah dan sempat bertanya kepada tetangga serta iparnya atas nama Dewa Putu Anom ternyata anaknya tidak ditemukan.
“Pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025, klien kami bersama temannya I Wayan Sayoga bersama – sama mengecek keberadaan kedua anaknya ke kos mantan mertua di Jalan Antasura Utara, Denpasar bertemu dengan mantan mertuanya I Made S dan menyatakan bahwa kedua anak klien kami ada di rumahnya sedang tidur. Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025, klien kami melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gianyar,” kata Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
“Atas kejadian tersebut, klien kami mengadukan terjadinya dugaan tindak pidana penculikan anak dan atau membawa paksa anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 330 KUHP Jo. 328 KUHP dengan tempat kejadian perkara di Desa Tegal Tugu Gianyar Bali,” urai Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menjelaskan, adapun unsur – unsur Pasal 330 Ayat (1) KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang – undang ditentukan atas dirinya/dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi tindakan mengambil paksa anak dibawah umur dari hak asuh/pengawasan yang sah, termasuk tindakan oleh orang tua kandung, dengan demikian perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.
“Dalam hal ini klien kami Dewa Putu Ardika sebagai orang tua kandung dari Dewa Nyoman AM tujuh tahun dan Dewa Ayu WM enam tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor : 256/Pdt.g/2023/PN.Gin pada tanggal 7 Februari 2024 memutuskan menyatakan perkawinan antara Ni KMSN sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya, menetapkan hak pengasuhan terhadap anak yang lahir dari perkawinan yang bernama Dewa Nyoman AM tujuh tahun dan Dewa Ayu WM enam tahun berada dibawah pengasuhan klien kami, tanpa mengurangi hak untuk menengok, memberikan kasih sayang kepada anak tersebut,” jelas Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mantan Wakapolda Bali ini.
Lanjut Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menjelaskan, sehingga terlapor tidak berhak untuk mengambil secara paksa dua orang anak dibawah umur dari klien kami, bahwa frasa barang siapa telah dirubah menjadi setiap orang, namun substansinya tetap sama, yaitu mencakup seluruh orang yang melakukan perbuatan tersebut, yaitu mantan istri dan mantan mertua klien kami. Belum cukup umur, bahwa dua orang anak yang diambil belum mencapai batas usia dewasa yaitu baru berumur tujuh dan enam tahun. Kekuasaan yang sah, dalam rangka hak asuh berdasarkan undang – undang, yaitu putusan perceraian antara klien kami, maka kekuasaan yang sah dimiliki oleh klien kami.
“Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa, Pasal 330 Ayat (1) KUHP, harus diartikan secara tegas dan berlaku tanpa terkecuali, bagi orang tua kandung yang melakukan tindakan tersebut. Bahwa tindakan mantan istri klien kami atas nama Ni KMSN dan IMS mantan mertua telah terbukti mengambil secara paksa kedua anak tanpa sepengetahuan dan seizin klien kami yang memiliki hak hukum untuk merawat, mengawasi dan membesarkan kedua anaknya,” kata Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Gianyar yang menyatakan bahwa pengaduan masyarakat tersebut belum ditemukan adanya dugaan pidana, sangat tidak profesional dan bertentangan dengan penerapan Pasal 330 Ayat (1) KUHP. Berkenaan dengan hal tersebut kami mohon untuk dilaksanakan gelar perkara ulang, dengan pembuktian ditinjau dari unsur – unsur Pasal 330 Ayat (1) KUHP melalui segitiga pembuktian (Triangle of Evidence), dimana telah terpenuhi yaitu pelapor Dewa Putu Ardika alamat Desa Tegal Tugu, Gianyar, korban Dewa Nyoman AM dan Dewa Ayu WM serta terlapor mantan istri klien kami atas nama Ni KMSN dan IMS. Saksi I Dewa PA dan Dewa MA dan istrinya beralamat di Desa Tegal Tugu, Gianyar.
“Sangat keberatan penghentian penyelidikan pelaporan dugaan penculikan anak, apabila tidak ditanggapi kami akan menempuh jalur hukum selanjutnya sampai ke Mabes Polri, tentunya besar harapan kami untuk dikabulkan,” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum Dewa Putu Ardika, Brigjend. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H. M.Si.
Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H. M.Si. menjelaskan, dua orang anak dibawah umur diambil secara paksa tanpa ijin dan sepengetahuan orang tua yang berhak secara hukum merawat, mengawasi dan membesarkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah dan memiliki kekuatan hukum. “Tentunya sudah sangat jelas terbukti, mengapa dinyatakan tidak ada dugaan pengambilan secara paksa,” tegas mantan Wakapolda Bali ini. @ (RED/NU)