Mangku Nyoman Yasa: Seorang Jero Balian Melanggar Sesana Dapat Dikenakan Sanksi Sekala Maupun Niskala

 

LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Dharma sesane atau ajaran etika yang mengatur tindakan, perilaku dan tanggung jawab seorang jero balian dalam menjalankan tugasnya sebagai penyembuh dan pelayan spiritual, yang mencakup integritas, pengetahuan spiritual dan pengabdian kepada masyarakat. Sesana merupakan kewajiban atau tugas yang harus dilaksanakan sesuai dengan etika.

Mangku Nyoman Yasa pria kelahiran Banjar/Pauman Beji, Desa Adat Timbrah, Desa Pretima, Karangasem, Bali kepada LintasCakrawalaNews mengatakan, sesana jero balian yakni jero balian harus mendalami pengetahuan spiritual dan tradisional untuk menyembuhkan pasien, dengan mempelajari dari guru nabe balian yang berpengalaman supaya diberikan petunjuk atau tuntunan.

Jero balian juga dituntut untuk memiliki etika dan moral yang baik dalam menjalankan tugasnya, sejalan dengan konsep dDharma Sesana yang menjadikannya panduan untuk mengobati pasien. Tanggung jawab jero balian kepada masyarakat yaitu memberikan pelayanan spiritual dan kesehatan tanpa pamrih. Jero balian dipercaya memiliki kekuatan spiritual yang digunakan dalam proses pengobatan, sehingga sesana juga mengatur penggunaan dan penguasaan energi spiritual dengan bijak.

“Jadi sesana jero balian merupakan pedoman etika dan tanggung jawab yang mengarahkan perilaku dan tindakan untuk melayani masyarakat, dan menjalankan tugas penyembuhan spiritual dengan integritas pengetahuan yang mumpuni,” kata Mangku Nyoman Yasa.

Mangku Nyoman Yasa menjelaskan, sesana balian bertujuan untuk menjaga etika, memastikan proses pengobatan yang sesuai dan menghormati tradisi serta kepercayaan yang diwariskan secara turun – temurun. Dharma sesana untuk sesana balian, mencakup pedoman tentang perilaku, menjaga rahasia pasien dan tidak menyalahi ajaran agama atau moral saat memberikan pelayanan kesehatan secara tradisional.

“Dharma sesana berperan sebagai panduan moral yang memastikan balian bertindak secara etis dan profesional. Sesana jero balian ditegakkan dalam konteks hukum dan peraturan pemerintah, seperti yang tercantum dalam Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Organisasi Pengobat Tradisional,” kata Mangku Nyoman Yasa.

Mangku Nyoman Yasa menjelaskan, jero balian tentunya harus mengikuti kode etik yang berlaku, dharma sesana terdapat dalam lontar seperti Lontar Budha Kacapi dan Tutur Bhagawan Ciwa Sempurna, tetapi juga dalam bentuk ajaran lisan yang diwariskan turun – temurun. Bila jero balian melanggar sesana dikenakan sanksi sekala maupun niskala.

“Jero balian menyembah Ida Sanghyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, dalam konteks ritual mereka juga dapat memuja Dewi Saraswati yang merupakan dewa pengetahuan, serta mohon petunjuk dari leluhur, betara – betari dan Dewa Hyang Guru,” kata Mangku Nyoman Yasa.

Mangku Nyoman Yasa menyatakan, konsep tertinggi dalam agama Hindu yang diyakini sebagai Ida Sanghyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, dan pemujaan terhadap dewa – dewi yang merupakan bentuk ekspresi dari pemujaan kepada sang pencipta. Jero balian memuja berbagai dewa dalam mitologi Hindu, seperti Dewi Saraswati dan dewa – dewi.

“Jero balian juga memohon petunjuk kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, dan melakukan pemujaan kepada leluhur, sebagai bagian dari tradisi spiritual untuk mendapatkan bimbingan dan tuntunan, supaya membantu pasien dengan cara tradisional/usada berjalan lancar,” pungkas Mangku Nyoman Yasa. @ (RED/NU)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *