Proyek Pavingblok di Desa Pasir Ampo Diduga Menuai Polemik, Tanpa Papan Informasi Publik

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || TANGERANG – Proyek pembangunan Pavingblok di Kampung Bojong Manuk RT 015 RW 005, Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, menuai sorotan warga. Pasalnya, pekerjaan di lapangan diduga tidak sesuai prosedur karena tidak dilengkapi papan informasi publik serta minim pengawasan.

Berdasarkan pantauan awak media bersama lembaga kontrol sosial, proyek tersebut juga disebut tidak melalui koordinasi dengan pemilik lahan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan.

Bacaan Lainnya

Roni, anggota LSM PENJARA DPD Provinsi Banten yang juga pemilik lahan lokasi proyek, mengaku keberatan atas adanya pembangunan tersebut.

“Kami tidak pernah diajak koordinasi terkait penggunaan lahan. Proyek ini terlihat dikerjakan secara asal-asalan dan tanpa keterbukaan kepada masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (24/08/2025).

Sementara itu, Kepala Dusun setempat saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan program dari PL Kecamatan Kresek. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kecamatan belum memberikan keterangan resmi mengenai teknis maupun sumber anggaran kegiatan.

Sebagaimana diketahui, setiap proyek yang menggunakan dana pemerintah diwajibkan memasang papan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tanpa adanya papan proyek, masyarakat kesulitan melakukan pengawasan terhadap jalannya pembangunan.

Kasus ini kini mendapat perhatian dari LSM PENJARA DPD Provinsi Banten dan warga sekitar, yang menilai seharusnya pembangunan dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan polemik dengan pemilik lahan maupun masyarakat setempat. (Red)

Sumber : LSM Penjara DPD Propinsi Banten

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *