LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Kasus dugaan penculikan dua anak oleh kerabatnya sendiri yang terjadi pada 25 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, memasuki babak baru. Kedua anak dari Dewa Putu Ardika, warga Banjar Triwangsa, Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar yang kini telah kembali ke pelukannya. Namun, Dewa Ardika memutuskan tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku yang diduga menculik anak kandungnya.
Pelaku penculikan tidak lain adalah kerabatnya sendiri, yang disebut telah keluar dari lingkungan keluarga. Kerabat Dewa Ardika diduga membawa kedua anak tersebut dan menyerahkannya kepada ibu kandung anak – anak tersebut, yakni mantan istri Dewa Ardika berinisial MKNS, di kawasan Jalan Antasura, Denpasar.
“Kasus ini tetap saya lanjutkan. Saya sudah mencari pengacara, dan kini didampingi Pak Dr. Togar Situmorang,” ujar Dewa Ardika pada Rabu 3 Juli 2025. Dewa Ardika mengaku kecewa karena selama tiga bulan sejak laporan dibuat, belum ada kejelasan tindak lanjut dari pihak kepolisian.
“Saya khawatir kejadian ini terulang kembali. Maka dari itu saya mohon agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan saya ini,” pinta Dewa Ardika.
Pada Jumat 7 April 2025, Dewa Ardika memenuhi panggilan polisi untuk melengkapi laporan. Dewa Ardika menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam, mulai pukul 11.00 Wita hingga 13.30 Wita, didampingi langsung oleh pengacaranya, Dr. Togar Situmorang.
Dewa Ardika menegaskan, langkah hukum ini diambil bukan semata karena sakit hati, tetapi untuk memastikan kasus ini tuntas secara hukum. “Biar terang benderang, jangan mentok di tengah jalan. Anak memang sudah kembali, tetapi proses hukum harus tetap berjalan, orang yang mengambil anak saya harus diproses,” tegas Dewa Ardika.
Menurut Dewa Ardika, pihak mantan istri sempat memintanya mencabut laporan, namun ia menolak karena telah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum. “Saya sudah terlanjur menyewa pengacara. Dan saya percaya, semua orang sama di mata hukum,” pungkas Dewa Ardika.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewa Putu Ardika pria kelahiran Gianyar 5 Agustus 1977 yang tinggal di Banjar Triwangsa, Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar Bali melaporkan mantan istrinya NKMS ke Polres Gianyar karena membawa lari anaknya tanpa izin.
Kejadian berawal pada Sabtu pagi tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, saat kejadian dirinya sedang tidur bersama putranya DNA Mahardika, saat itu putranya terbangun dan minta tolong untuk membuka pintu kamar tidur karena mau buang air kecil ke toilet.
Dewa Ardika langsung membantu membukakan pintu kamar dan anaknya langsung ke toilet, setelah itu dirinya kembali tidur namun pintu masih dalam keadaan terbuka setengah, lanjutnya setelah dirinya bangun anaknya tidak ada dirinya menjadi panik langsung menanyakan ke tetangga namun tidak ada yang melihat atau tahu keberadaan anaknya, setelah itu dirinya mengambil motor pergi ke rumah iparnya dan sampai disana dirinya sempat menanyakan anaknya namun iparnya menjawab ada mobil yang membawa anaknya, setelah itu dirinya sempat meminta pertimbangan kepada iparnya DPA masalah anaknya, setelah itu pada hari Minggu dirinya minta tolong kepada temannya atas nama I Wayan Sayoga untuk membantu mengecek ke kos mantan mertuanya yang beralamat di Jalan Antasura Utara, Denpasar Utara akhirnya setelah ketemu kosnya pintu dalam keadaan tergembok.
“Setelah itu temannya mencoba untuk memanjat tembok untuk melihat, setelah itu baru dibukakkan pintu yang digembok tersebut, temannya sempat menanyakan ke mantan mertuanya yang laki apakah ada anaknya dan dijawab ada masih tidur, setelah itu temannya kembali pulang, selanjutnya ketemu di KFC Dharma Giri membicarakan keadaan disana, dan setelah membicarakan anaknya dirinya langsung pulang, pada hari Senin 27 Januari 2025 untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gianyar,” kata Dewa Ardika.
Dewa Ardika menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor: 256/Pdt.G./2023/PN Gin tanggal 7 Pebruari 2024 menetapkan hak pengasuhan terhadap anak yang lahir dari perkawinan penggugat Ni Kadek MS dan tergugat Dewa Putu Ardika yang bernama Dewa Nyoman AM dan Dewa Ayu WSM berada dibawah pengasuhan tergugat Dewa Putu Ardika.
Kasus ini sempat menimbulkan kekhawatiran dan polemik di internal keluarga sebelum akhirnya kedua anak tersebut ditemukan dan dikembalikan. @ (RED/NU)






